Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dibawa oleh empat mobil pengangkut BBM kapasitas delapan ton atau sebanyak 32 ton.
"Saat ini kami sudah menahan empat tersangka dari pemilik dan pengurus PT Bintang Abadi Jaya Mulia yang sebelumnya diamankan di tempat pembongkaran milik PT Lobunta, di Desa Mekar Utara, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Selasa.
Terungkapnya penyelewengan solar bersubsidi berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar Tugu Khatulistiwa.
"Berkat informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengintaian, dan memang benar ada aktivitas ilegal sehingga tertangkap empat mobil tangki sedang mengangkut solar ke Ketapang," katanya.
Arief menjelaskan saat ini ada lima mobil tangki yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut kini sedang diamankan di Mapolda Kalbar. Empat milik PT Bintang Abadi Jaya Mulai dengan nomor polisi, yakni KB 9561 SB, KB9560 SB, KP 9567 SA, KBP 9622 SA, dan satu unit mobil tangki milik PT Lobunta.
"Selain itu, kami juga telah memeriksa empat orang tersangka, Fa dan Su sebagai pemilik, dan Ik serta Su sebagai pengurus," ungkap Arief.
Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, yakni dengan cara membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya, setelah terkumpul dengan banyak maka dibawa dengan mobil tangki milik PT Bintang Abadi Jaya Mulia ke PT Lobunta sebagai pembeli.
"Untuk mengelabui petugas kepolisian, mereka (PT Bintang Abadi Jaya Mulai) seolah-olah mengantongi izin pembelian atau delivery order (DO) dari Pertamina dan berbagai izin lainnya, sehingga terlihat resmi, tetapi perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina," kata Kapolda Kalbar.
Penyelewengan BBM bersubsidi ini, malah juga hasil kumpulan dari "kencing" mobil tangki bersubsidi dan industri, transfer mobil tangki Pertamina bersubsidi, dan dari kapal ke PT Bintang Abadi Jaya Mulia, kemudian di jual lagi ke pihak industri.
PT Bintang Abadi Jaya membeli solar bersubsidi itu seharga Rp8 ribu/liter, kemudian dijual ke pihak industri Rp12.400/liter, kata Arief.
Para tersangka yang kini masih belum dilakukan penahanan diancam pasal 53 huruf b dan d, atau pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata Arief.
Arief menambahkan selagi perbedaan harga jual antara BBM bersubsidi dan industri terlalu jauh, maka potensi penyelewengan BBM bersubsidi akan terus terjadi, sehingga memerlukan kerja sama semua pihak dalam menekannya.
(A057/N005)
Polda Kalbar Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi
Selasa, 26 Agustus 2014 16:30 WIB