Sekadau (Antara Kalbar) - Kepala Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, Nur Ilham, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Sekadau menyusul dugaan pungutan liar yang dilakukan Kades terhadap dana ganti rugi lahan (GRL) milik sejumlah warga yang diserahkan untuk kepentingan ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Parna Agro Mas (PAM). Laporan tersebut disampaikan ke Kejari Sekadau, Rabu (8/10).
"Beberapa bulan lalu saya dan beberapa warga lainnya telah menyerahkan sejumlah lahan kepada PT PAM untuk perluasan lahan perkebunan. Sebagian warga ada yang menyerahkan dengan sistem kontrak dengan kompensasi ganti rugi lahan (GRL), sebagian warga lainnya menyerahkan lahannya secara penuh kepada pihak perusahaan. Saya sendiri kala itu menyerahkan lahan lebih kurang 2,6 hektar dengan sistem kontrak. Oleh perusahaan, dana GRL sistem kontrak dibayar dengan nilai Rp 1.000.000 per hektar. Dari lahan seluas 2,6 hektar itu, saya memperoleh kompensasi sebesar 2,68 juta rupiah," ungkap Ajeman, salah seorang warga Sungai Ayak I.
Kepada para pencari berita dia menjelaskan, dana kompensasi ganti rugi lahan miliknya diduga “disunat†oleh Kepala Desa setempat sebesar Rp 500.000. Dengan demikian saya hanya menerima sebesar 2,1 juta rupiah saja. Hal serupa turut menimpa sembilan warga Sungai Ayak I lainnya. Nilai potongan pun bervariasi, tergantung besaran lahan yang diserahkan. Warga yang merasa dirugikan tidak terima dengan potongan tersebut lantas melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sekadau agar dapat diproses secara hukum.
“Kami tidak mengerti kenapa dana GRL dipotong oleh Kades. Kami merasa dirugikan dan hal ini akan kami laporkan ke kejaksaan negeri sekadau, sikap Kepala Desa Sungai Ayak I yang meminta potongan kepada tiap-tiap warga yang menerima kompensasi penyerahan lahan tidak memiliki dasar yang kuat. Sepengetahuannya, hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi, Perdes, ataupun kesepakatan bersama untuk menyepakati potongan tersebut," papar Ajeman di Sekadau, Kamis (9/10)
Menurut dia, tidak ada dasarnya Kades meminta potongan, tidak ada kesepakatan dengan kami, mana dokumen kesepakatan bersamanya. Jelas-jelas potongan ini pungutan liar. Ketika warga mempertanyakan asalan potongan tersebut kepada Kades yang bersangkutan, sang Kades berdalih potongan yang diminta untuk keperluan umum seperti bantuan ke Masjid.
“Waktu kami tanya Pak Kades bilang kompensasi dari perusahaan Rp 800 ribu per hektar, katanya, dia yang memperjuangkan supaya tiap hektar bisa diganti rugi 1 juta per hektar. Jadi sisanya yang 200 ribu itu lah yang dipungut. "Sementara waktu kami tanya ke perusahaan dana kompensasi GRL memang 1 juta per hektar. Tidak ada lobi-lobi dari Kades disini. Karena telah melapor ke Kejari Sekadau, kita berharap pihak Kejari dapat memperoses laporan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,†harap Ajeman.
Secara terpisah, Kepala Desa Sungai Ayak I, Nur Ilham ketika dikonfirmasi tidak menampik jika ia memang memungut sejumlah uang dari warga yang menyerahkan lahan kepada perusahaan. Namun, Jang sapaan akrabnya menampik jika tindakannya itu disebut sebagai pungutan liar. Menurut Ilham, uang hasil potongan telah disosialisasikan dan disepakati masyarakat.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga. Lagipula, uangnya untuk keperluan umum. Sebagian kami sumbangkan untuk masjid. Awalnya, uang hasil potongan itu direncanakan akan dibagi-bagikan kepada warga. Namun, karena nilainya tidak begitu besar, niat itu diurungkan. Mau dibagi-bagi, tapi uangnya Cuma sedikit, kalau dibagikan ke semua warga tidak seberapa. Akhirnya sebagian kami sumbangkan ke pengurus masjid,†terangnya.
Jang juga mengklaim telah memperjuangkan agar kompensasi GRL dinaikkan dari Rp 800 ribu per hektar menjadi satu juta rupiah. "Saya yang melobi perusahaan sehingga biaya GRL itu naik dari Rp 800 ribu menjadi satu juta. Saya menduga, upaya dari sejumlah warganya melaporkan perihal potongan tersebut ke Kejari Sekadau sebagai ungkapan ketidakpuasan belaka," katanya.
Namun karena laporan sudah terlanjur disampaikan, Ilham mengaku siap bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu kehadirannya dibutuhkan guna proses hukum. “Kalau sudah terlanjur dilaporkan ya saya siap,†tutupnya.
Kades Sungai Ayak I Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Sunat Dana GRL
Kamis, 9 Oktober 2014 23:05 WIB