Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan ada 242 anggota DPR periode 2014-2019 yang memiliki catatan buruk dan diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum dan HAM.
"Setidaknya ada 242 anggota yang terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran HAM sebelum mereka duduk di kursi Senayan," kata Deputi Kontras Farah Fathurrami di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran Kontras tercatat anggota DPR yang memiliki catatan terburuk terbanyak berasal dari Fraksi PDIP sebanyak 57 orang
"Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar 44 orang, Fraksi Partai Demokrat 37 orang, Fraksi Partai Gerindra 24 orang, Fraksi PPP 20 orang, Fraksi PKS 18 orang, Fraksi PAN 16 orang, Fraksi PKB 11 orang dan Fraksi Partai Nasdem ada sembilan orang," katanya.
Terkait kasus korupsi, ia mengatakan sedikitnya 160 anggota dewan yang berhasil lolos menjadi anggota DPR-RI
"Dari jumlah tersebut, lima diantaranya tercatat pernah menjadi terdakwa dalam sejumlah kasus korupsi, meski dibebaskan," katanya.
Lima orang tersebut yakni Achmad Dimyati Matakisimah, Rachmat Hidayat, Mukhamad Misbakhun, Azam Azman Natawijana dan Krisna Mukti.
"Sisanya, terdapat 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 orang pernah diperiksa KPK dan 76 orang yang diduga terlibat kasus korupsi," katanya.
Ia menambahkan, selain terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, sejumlah anggota pernah terlibat kasus pelanggaran HAM dan tindak pidana.
"Kami juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat kasus pidana seperti pemukulan, intimidasi hingga penipuan," kata Farah.
Buruknya catatan anggota DPR-RI ini, dia menilai para anggota dewan telah mendesain regulasi untuk membelokkan arah demokrasi Indonesia ke masa Orde Baru.
"Tidak ada pilihan lain bagi rakyat, selain terus mengawal proses demokrasi. Penegak hukum harus lebih berani dan tegas untuk menyeret para pelaku korupsi dan pelanggar HAM," tegasnya.
(SDP-94/R. Chaidir)