Bandung (Antara Kalbar) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Pemerintah Malaysia memiliki hak untuk mencekal setiap warga asing yang mereka nilai bermasalah seperti dilakukan terhadap Ulil Abshar Abdalla yang dilarang masuk negeri jiran tersebut atas undangan diskusi keagamaan oleh kelompok tertentu.
"Setiap negara punya otoritas untuk melarang setiap warga asing untuk masuk sesuai hukum yang dianutnya. Kita harus tunduk dan tidak bisa melakukan intervensi," kata Lukman Hakim Saifuddin kepada pers seusai membuka Rapat Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Agama, tahun anggaran 2014 di Bandung, Selasa malam.
Bagi Indonesia, kata dia, pemerintah tak bisa melakukan pencekalan sepanjang orang bersangkutan tidak melakukan perbuatan makar. Selama keyakinan yang dianutnya tidak digunakan untuk melakukan penistaan agama-agama.
"Selama pikiran-pikiran itu tidak mengajak kepada makar atau penistaan dan penodaan atas pokok-pokok suatu paham agama, maka perbedaan yang ada justru perlu terus didialogkan," tambahnya.
Menag Lukman Hakim mengimbau agar semua pihak untuk terus menjaga tradisi dialog paham pemikiran keagamaan, baik intra maupun antaragama, dengan cara-cara yang santun.
Lukman Hakim mengakui Ulil dalam paham agama Islam punya pikiran liberal. Ulil menafsirkan Al Quran dengan "nash" Al Quran dan As Sunnah, yakni teks dalil yang maknanya jelas dan tidak mengandung kemungkinan makna lainnya. Namun oleh berbagai kalangan tafsir yang diangkat oleh Ulil dinilai mengundang kontroversial.
Menurut Menag, yang kontroversial ini kerap mengandung perdebatan dalam dialog-dialog keagamaan. Dalam prespektif historis, dialog dan perdebatan "tajam" bidang keagamaan sudah berlangsung lama di kalangan tokoh agama.
"Dahulu, perdebatan jauh lebih tajam," kata Lukman Hakim Saifuddin.
Diberitakan di banyak media, Ulil Abshar Abdalla dicekal oleh Pemerintah Malaysia terkait rencana kehadirannya dalam sebuah forum yang akan digelar di Kuala Lumpur, atas undangan Islamic Renaisance Front (IRF) dan Global Movement of Moderates (GMM).
Kelompok di Malaysia itu mengundang Ulil untuk menjadi pembicara dalam forum diskusi yang bertajuk "Tantangan Fundamentalisme Agama di Abad Ini" yang dijadwalkan 18 Oktober 2014.
Pemerintah Indonesia, lanjut Lukman Hakim, kini memperketat izin bagi seluruh WNI yang hendak bepergian ke luar negeri. Namun hal itu tidak ada kaitannya dengan pencekalan yang dilakukan pemerintah Malaysia terhadap Ulil Ulil Abshar Abdalla.
Larangan itu lebih banyak ditujukan kepada WNI yang ingin bertolak ke Timur Tengah, katanya menanggapi seorang warga Indonesia yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan dikabarkan tewas dalam sebuah aksi bom bunuh diri di Irak..
Ia mengakui bahwa sampai saat ini belum mendapat informasi mendalam tentang hal itu. Termasuk adanya sejumlah WNI di Timur Tengah bergabung dengan ISIS.
Kementerian Luar Negeri memperketat izin lalu lalang WNI. Terutama ke Timur Tengah. "Jadi, kita sudah memperketat," katanya lagi.
Diberitakan sudah lima orang warga Indonesia tewas sepanjang tahun ini dalam konflik bersenjata di Timur Tengah. Diduga, 60 orang warga Indonesia sudah berangkat ke Timur Tengah untuk bergabung dengan ISIS.
(E001/M. Yusuf)