Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak kembali mengeluarkan imbauan kepada para pedagang pasar tradisional di kota itu agar tidak menggelar dagangannya di luar pasar, karena membuat kumuh pasar yang sudah ditata.
"Kami akan beri sanksi baik kepada pedagang maupun masyarakat yang membeli berbagai kebutuhan pokok di luar pasar tradisional, seperti di Pasar Flamboyan Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis.
Ia menjelaskan Pemkot Pontianak sudah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk menata pasar-pasar tradisional agar tidak kumuh sehingga masyarakat yang ingin berbelanja juga merasa nyaman, tetapi masih saja ada pedagang yang bandel dengan menggelar dagangannya di luar pasar tradisional tersebut.
"Kalau sudah demikian nanti pasar-pasar itu menjadi kumuh lagi, yang rugikan konsumen juga karena ketika pasar sudah kumuh maka konsumen yang berbelanja pun merasa tidak nyaman dan makanan yang dijual juga tidak sehat," ujar Sutarmidji.
Menurut dia Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan para pedagang dan pembeli yang menyalahi aturan tersebut.
"Kami akan ajukan mereka ke pengadilan, saya tidak mau tahu siapapun belanja diluar atau pada PKL, akan ditilang dan diproses hukum, terutama di sepanjang Jalan Pahlawan atau di luar kawasan Pasar Flamboyan Pontianak," katanya.
Sutarmidji juga mengimbau kepada para PKL di kawasan Pasar Tengah dan Taman Alun-alun Kapuas agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkot.
"Penataan yang kami lakukan bukannya hendak mematikan usaha yang digeluti PKL, namun penataan itu demi kenyamanan semua pihak," katanya.
Menurut dia, kalau para pedagang maupun PKL tidak mau dilakukan penataan, maka mereka tidak bisa berjualan di kawasan yang telah diatur tersebut.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji dalam beberapa tahun terakhir secara gencar telah melakukan pembangunan kembali beberapa pasar tradisional menjadi semi moderen, diantaranya Pasar Mawar, Dahlia, Teratai, Kemuning, dan Pasar Flamboyan Pontianak, yang merupakan pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak
(U.A057/B/M008/M008) 16-10-2014 13:36:47
Pedagang Diimbau Tidak Berjualan Di Luar Pasar Tradisional
Kamis, 16 Oktober 2014 13:36 WIB