Jakarta (Antara Kalbar) - Dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menghentikan pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan bisnis.
"Dalam kaitan usaha-usaha regulasi dan penataan SOP (standard operating procedure) perizinan dan bapak presiden katakan bahwa akan dilakukan dalam satu pintu dalam 4-6 bulan dan kepada pejabat eselon satu di kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu, izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau penggunaan kawasan untuk keperluan 'corparate'," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Siti Nurbaya hadir di KPK untuk membahas tindak lanjut Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di bidang kehutanan.
Kementeriannya menurut Siti Nurbaya juga sudah melakukan supervisi dalam penegakan hukum.
"Terkait dengan supervisi penegakan hukum, dalam NKB ini hal-hal yang sudah dilakukan yaitu bersama tim penegakan hukum, Polri, kejakasaan agung tahun 2010 telah melakukan ekspose tentang penggunaan kawasan hutan termasuk indikasi-indikasi yang tidak prosedural," kata Siti Nurbaya," ungkap Siti Nurbaya.
Ekspose (gelar perkara itu) menurut Siti Nurbaya dilakukan di 8 provinsi yaitu RIau, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tenggara.
"Selanjutnya terkait tindak lanjut ekspose ditangani kasus-kasus hutan tanpa izin dan ditangani juga yang masih penyelidikan. Terkait dengan surat pengaduan masyarakat kepada KPK, Kemenhut juga sudah diminta melakukan penyelidikan usaha-usaha perkebunan di Kalimantan Barat, kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas karena di sana ada indiakasi pelanggaran pada 13 perusahaan," tambah Siti Nurbaya
Selanjutnya, koordinasi supervisi penataan usaha tambang juga dilakukan di 12 provinsi yaitu di provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.
"Untuk ini telah disurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di kawasan konservasi dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindak lanjutnya 6 IUP dicabut, 2 direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," jelas Siti Nurbaya.
Sedangkan terkait pengukuhan kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah ada legal hukumnya.
"Tapi legitimasinya ada masalah seperti klaim konflik dan dalam kaitan dengan NKB, sudah diselsaikan 40 kasus dari 68 kasus klaim yang dilakukan di lapangan. Memang ada beberapa hambatan yang terjadi di lapangan yaitu sulitnya mendapatkan dokumen administrasi dan dokumen pendukung seperti akta perusahaan," tegas Siti Nurbaya.
NKB tersebut pertama kali disepakati pada 20 Maret 2014 di hadapan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono antara Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya pada 17 Oktober 2014 juga telah disepakati peraturan bersama antara Kemendagri, Kemenhut, Kementerian PU dan BPN tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.*
2 Kementerian Hentikan Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Sabtu, 8 November 2014 0:24 WIB