Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengingatkan perbankan di daerah untuk mewaspadai kemungkinan penggunaan bank sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.
"Termasuk perbankan yang memiliki kantor cabang di daerah yang kaya sumber daya alam," kata Muhammad Yusuf saat acara "sharing knowledge" tentang perbankan yang sehat dan antipencucian uang di Bank Kalbar di Pontianak, Kamis.
Misalnya, penggunaan rekening untuk menampung hasil pembalakan liar atau penambangan ilegal dan sejenisnya.
Ia mengakui, saat ini Indonesia sudah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi dengan cukup baik. Namun, upaya tersebut masih berkutat di tingkat yang belum menyeluruh.
"Semua mau kalau korupsi diberantas hingga ke akar-akarnya," ujar dia seraya menambahkan, salah satu yang dapat dilakukan adalah melalui tindak pidana pencucian uang.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kemudian adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Semula, kasus Akil hanya melibatkan tiga pihak. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut aliran dananya, ada 16 kepala daerah yang menyogok Akil agar memenangkan sengketa pilkada.
"Dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, yang penting adalah `follow the money`," tutur Yusuf yang disebut-sebut sebagai calon Jaksa Agung itu.
Ia mengingatkan, motivasi pelaku adalah mendapatkan harta kekayaan dan menikmatinya. "Sehingga mereka menggunakan orang ketiga untuk itu. Bisa keluarga, ajudan, teman, atau sopir dan karyawan," ucapnya.
Sementara Direktur Utama Bank Kalbar Sudirman HMY menuturkan, bisnis perbankan harus teguh memegang asas kepatutan. "Karena kalau tidak melaksanakan kepercayaan dengan baik, ada risikonya. Misalnya hukum, kepatuhan, serta kepercayaan," kata dia.
Terkait hal itu, Bank Kalbar selalu berupaya untuk memperbaiki diri. "Alhamdulillah, Bank Kalbar menempati peringkat kedua untuk "self assessment good corporate governance," ungkap dia.
Ia menambahkan, sinergi dengan para pihak seperti kejaksaan, kepolisian, termasuk PPATK, merupakan upaya untuk terus mewujudkan hal itu.
Sedangkan secara internal, Bank Kalbar mempunyai Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Selain itu, bagi karyawan Bank Kalbar yang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam hal keuangan, dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Ini sudah komitmen di Bank Kalbar. Beda kalau indispliner, ada surat peringatan satu hingga tiga sebelum yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat," tukas dia.
Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistiyanto mengingatkan kemungkinan bank jadi sarana dan alat untuk menampung hasil kejahatan. "Namun, ada juga bank yang jadi korban pembobolan dari pegawai sendiri atau pihak lain," kata Arief.
Ia meminta perbankan agar tidak takut kalau terjadi kasus mengingat modus pelaku yang semakin beragam.
***1***