Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial, mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman, Selasa, kembali mengembalikan uang senilai Rp450 juta, kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Didik Istiyanta.
"Pengembalian uang tersebut dilakukan anak tersangka dan penasehat hukumnya. Kami juga sudah memeriksa dokumen jual beli rumah mewah di Jalan KS Tubun milik tersangka yang kemarin gagal disita karena sudah dijual dalam bentuk tanah oleh tersangka kepada seorang pejabat daerah di Kalbar," kata Didik Istiyanta di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, pengembalian uang tersebut tidak menggugurkan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka. "Hingga saat ini tersangka sudah mengembalikan uang kepada kami sebesar Rp1,4 miliar, yang pengembaliannya dalam tiga tahap," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Kalbar, telah menyita sebanyak tiga aset tanah dan rumah milik tersangka mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini kasus dugaan bantuan sosial fiktif tahun 2006, 2007, dan 2008.
Penyitaan pertama dilakukan di kediaman tersangka Hasan Rusbini, yakni menyita sebuah rumah mewah di Jalan Gusti Hamzah yang bernilai miliaran rupiah.
Kemudian penyitaan juga dilakukan pada sebuah ruko di kawasan Pontianak Mal, Jalan Camar. Ruko tersebut sedang disewa oleh sebuah perusahaan lising, kemudian sebuah rumah di Kompleks Perumahan elit di Jalan Parit Haji Husein.
Kemudian tim dari Kejati Kalbar juga menyita sebuah rumah milik tersangka Buchary Abdurrachman di Jalan KS Tubun. Namun, rumah mewah No. 31 tersebut ternyata sudah berganti pemilik.
Sebelumnya, Rabu (26/12) Kejati Kalbar telah menahan kedua tersangka dugaan korupsi Bansos fiktif di Pemkot Pontianak tahun 2006, 2007, dan 2008.
Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Desember 2009 telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp21,46 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bansos tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 di Pemerintah Kota Pontianak.
Indikasi ditemukan pada pengelolaan dana Bansos Kota Pontianak sebesar Rp16 miliar tidak sesuai peruntukan, di antaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah Rp12,5 miliar.
Realisasi dana Bansos tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar dan dana APBD lainnya sebesar Rp3,2 miliar digunakan untuk menutup pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indikasi kerugian daerah juga ditemukan pada pemberian dana Bansos tahun 2006 sampai dengan 2008 sebesar Rp2,2 miliar tidak sampai kepada penerima bantuan.
Realisasi belanja Bansos sebesar Rp935 juta didasarkan pada proposal permohonan dana bantuan fiktif dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939,75 juta tidak dipungut dan disetor ke kas negara.
BPK RI juga menemukan permasalahan pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos Rp3 miliar untuk pembangunan sirkuit balap motor pada Pengurus Cabang Ikatan Motor Indonesia Kota Pontianak yang tidak jelas.
Selain itu, penatausahaan dana bantuan sosial KONI Kota Pontianak kurang memadai, dan dana sebesar Rp8,4 miliar belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan.
(U.A057/B/F003/F003) 09-12-2014 19:22:01