Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menangkap empat tersangka penjual anak di bawah umur, yakni Mt (14), Me alias mami, MO dan Fe, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
"Saat ini keempat tersangka penjual anak, dan satu tersangka yang masih status pelajar tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Polresta Pontianak yang dibantu oleh Polda Kalbar," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kasus penjualan anak di bawah umur oleh tersangka, apalagi yang menjual anak tersebut juga teman dekat dari korban, sehingga dalam penanganan kasus ini perlu penangganan khusus terhadap korban dan tidak bisa dilakukan dari aspek penegakan hukum saja, tetapi perlu pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban.
Dalam kasus ini, ada tiga laporan yang datang dari orang tua korban maupun si korban sendiri, seperti kasus yang menimpa VE (14) yang dijual oleh Mt (14) pelajar dan Me alias Mami pemilik panti pijat Tiara di Jalan gajah Mada Pontianak.
Modusnya, yakni korban VE dibawa oleh Mt ke panti pijat tradisional Tiara Jalan Gajah Mada, Komplek Terminal Gajah Mada No A 15 Pontianak Selatan. "VE sekitar November 2014 ditemui oleh tersangka MO yang menawarkan Lo untuk melayani tamu. Korban setuju, kemudian Ven dan MO membawa korban ke panti pijat Tiara milik Me, hasil transaksi itu Lo mendapat Rp400 ribu, kemudian Mo mendapat komisi Rp50 ribu, Veni 100 ribu dan mami mendapat 200 ribu," ujar Kapolda.
Terungkapnya jaringan prostitusi penjualan anak di bawah umur ini, hasil pengerebekan Kamis (12/2) pukul 13.00 WIB, MO ditemukan sedang berada diantara delapan wanita dewasa tersebut di Jalan Cendrawasih Pontianak Kota.
Kemudian, kasus kedua lanjut Kapolda Kalbar, dilaporkan sehari kemudian setelah kasus pertama yang menimpa korban bernama SF (17) atas laporan oleh Hendro abang kandungnya sendiri, kejadiannya tangal 11 Februari 2015.
Menurut Arief, dalam kasus ini tersangka Mo juga berperan dalam penjualan SF yang juga telah menjual LO. Modusnya SF diminta datang kerumah MO untuk menjual keperawanannya, korban sempat menolak namun akhirnya mau mengikuti ajakan MO dengan imbalan Rp5 juta yang telah menunggu di Vila Kapuas Dharma atas nama Hendrik masih dalam pengejaran.
"Dalam perjanjian Hendrik membayar Rp5 juta, namun hanya dibayar Rp2,5 juta, atas itu korban SF memberikan imbalan pada MO sebesar Rp100 ribu, Ni Rp300 ribu, Tr Rp100 ribu, AG Rp100 ribu, Pe Rp200 ribu yang semuanya teman korban," kata Arief.
Kini, akibat prostitusi tersebut, korban SF (14) yang masih status pelajar itu, sekarang sudah hamil delapan bulan, katanya.
Kasus ketiga, kata Arief hanya karena ingin mengendarai mobil, SF rela melayani Feri pemilik Honda Jazz. "Awal prostitusi SF ini bermula dari Rey tersangka yang menggunakan jejaring media sosial menggunakan foto SF dengan nama samaran dan berkenalan dengan tersangka Feri, tetapi Rey memang berniat menjual temannya SF kepada Feri cukup dengan meminjamkan mobil selama dua hari, sehingga terjadilah kesepakan itu," katanya.
Kapolda Kalbar mengancam akan menghukum seberat-beratnya pelaku penjual anak di bawah umur tersebut. "Kita harus mencari akar permasalahan ini, untuk mengetahui apa penyebab, sampai anak-anak di bawah umur hingga rela menjual diri hanya untuk mendapatkan uang secara cepat," katanya.
Tersangka dapat diancam pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun kurungan penjara, kata Arief.