Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali akan memeriksa tersangka UJ, mantan gubernur Kalbar yang saat ini menjadi anggota DPR RI, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2006-2008.
"Dalam waktu dekat kami kembali akan memeriksa tersangka UJ untuk tahap dua, terkait masalah barang bukti dan keterangan lainnya yang belum selesai pada pemeriksaan pertama kemarin," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka masih belum bisa dipastikan, karena tersangka saat ini sedang dalam perawatan sakit jantung. "Tetapi intinya tersangka kooperatif, sehingga begitu kondisi tersangka sehat, maka akan dilakukan pemeriksaan tahap dua," ujar Widodo.
Sementara itu, untuk pemeriksaan tersangka Zul yang juga anggota DPR RI, masih menunggu izin dari Badan Kehormatan DPR RI dan dari Fraksi Partai Golkar. "Rencananya, Kamis (26/3) kami akan melakukan klarifikasi ke sana, tetapi tertunda karena belum ada surat pemanggilan terkait klarifikasi itu, dari sana," ujarnya.
Widodo menambahkan, dasar pemanggilan terhadap kedua tersangka UJ dan Zul anggota DPR RI dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tingkat provinsi tahun anggaran 2006-2008, yakni pasal 245 (3) KUHP poin B dan C, yang menyangkut ancaman hukuman maksimal seumur hidup, sementara poin C, menyangkut tindak pidana khusus, sehingga tidak perlu izin kepada DPR.
Kasus Bansos KONI Kalbar bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah, yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar, serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
(Mar/N005)
Polda Akan Periksa Kembali Mantan Gubernur Kalbar
Rabu, 25 Maret 2015 15:45 WIB