"Uang negara yang berhasil diselamatkan itu, dari berbagai kasus korupsi yang diproses oleh Kejati Kalbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Didik Istyanta di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan saat ini Kejati Kalbar sedang melakukan penyelidikan terhadap Tipikor terhadap 24 kasus, dan penyidikan 16 kasus, empat penuntutan, dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar dari Januari hingga Maret 2015 sebesar Rp977 juta.
Sementara data Kejati Kalbar sepanjang 2014 telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar, kata Didik.
"Saat ini kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam memfokuskan penanganan kasus-kasus Tipikor sehingga penanganannya lebih profesional dan cepat," kata Didik.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Godang Riadi S menyatakan, pihaknya sudah melantik sebanyak 28 jaksa di wilayah hukum Kejati Kalbar untuk tergabung dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor dalam menangani kasus-kasus korupsi di tingkat kejaksaan negeri dan Kejati Kalbar.
Ia menjelaskan dengan dibentuknya Satgas Khusus itu, penyelesaian kasus-kasus Tipikor bisa dipercepat, keakurasian penanganan Tipikor, dan berdampak kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan menjadi meningkat pula.
"Korupsi telah merampas hak-hak masyarakat, seperti ekonomi dan sosial masyarakat, yakni menurunnya kualitas pembangunan, baik di bidang infrastruktur jalan, bangunan dan infrastruktur pendidikan sehingga menjadi mudah rusak," katanya.
Akibatnya, Tipikor semakin membebani masyarakat sehingga korupsi menjadi musuh bersama untuk diperangi sampai ke akar-akarnya, kata Godang.
"Modus operandi, kualitas, kuantitas dan kerugian akibat Tpikor juga semakin meluas, dan menggurita dari pusat hingga daerah-daerah," katanya.
Sehingga dalam mencegah Tipikor di muka bumi Indonesia ini, tidak hanya menjadi tugas para penegak hukum saja, melainkan sudah menjadi tugas bersama, karena sudah termasuk kejahatan yang luar biasa, katanya.
"Saat ini, aparat hukum menjadi sorotan karena dinilai lambat dalam penyelesaian kasus-kasus Tipikor. Penanganan dan penyelesaian Tipikor memang bukan hal yang mudah, sehingga perlu Satgas khusus, agar lebih fokus dalam penanganannya, dan juga ditangani secara profesional oleh para jaksa pilihan," ungkapnya.
Kajati Kalbar berharap keberadaan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, bisa menjawab tuntutan masyarakat, baik jumlah perkara baru maupun lama yang bisa diselesaikan hingga proses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, agar jaksa kembali dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas Tipikor di Indonesia.
(A057/N005)
Ia menjelaskan saat ini Kejati Kalbar sedang melakukan penyelidikan terhadap Tipikor terhadap 24 kasus, dan penyidikan 16 kasus, empat penuntutan, dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar dari Januari hingga Maret 2015 sebesar Rp977 juta.
Sementara data Kejati Kalbar sepanjang 2014 telah menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar, kata Didik.
"Saat ini kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam memfokuskan penanganan kasus-kasus Tipikor sehingga penanganannya lebih profesional dan cepat," kata Didik.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Godang Riadi S menyatakan, pihaknya sudah melantik sebanyak 28 jaksa di wilayah hukum Kejati Kalbar untuk tergabung dalam Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor dalam menangani kasus-kasus korupsi di tingkat kejaksaan negeri dan Kejati Kalbar.
Ia menjelaskan dengan dibentuknya Satgas Khusus itu, penyelesaian kasus-kasus Tipikor bisa dipercepat, keakurasian penanganan Tipikor, dan berdampak kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan menjadi meningkat pula.
"Korupsi telah merampas hak-hak masyarakat, seperti ekonomi dan sosial masyarakat, yakni menurunnya kualitas pembangunan, baik di bidang infrastruktur jalan, bangunan dan infrastruktur pendidikan sehingga menjadi mudah rusak," katanya.
Akibatnya, Tipikor semakin membebani masyarakat sehingga korupsi menjadi musuh bersama untuk diperangi sampai ke akar-akarnya, kata Godang.
"Modus operandi, kualitas, kuantitas dan kerugian akibat Tpikor juga semakin meluas, dan menggurita dari pusat hingga daerah-daerah," katanya.
Sehingga dalam mencegah Tipikor di muka bumi Indonesia ini, tidak hanya menjadi tugas para penegak hukum saja, melainkan sudah menjadi tugas bersama, karena sudah termasuk kejahatan yang luar biasa, katanya.
"Saat ini, aparat hukum menjadi sorotan karena dinilai lambat dalam penyelesaian kasus-kasus Tipikor. Penanganan dan penyelesaian Tipikor memang bukan hal yang mudah, sehingga perlu Satgas khusus, agar lebih fokus dalam penanganannya, dan juga ditangani secara profesional oleh para jaksa pilihan," ungkapnya.
Kajati Kalbar berharap keberadaan Satgas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tipikor, bisa menjawab tuntutan masyarakat, baik jumlah perkara baru maupun lama yang bisa diselesaikan hingga proses hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap, agar jaksa kembali dipercaya oleh masyarakat dalam memberantas Tipikor di Indonesia.
(A057/N005)