Lebak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Banten Brigjen Boy Rafli Amar menghimbau nelayan supaya tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan karena bisa merusak biota laut juga terumbu karang.
"Kami berharap nelayan tidak menggunakan bom ikan yang mengandung bahan peledak potasium dalam penangkapan ikan itu," kata Boy Rafly Amar pada acara "Green Action Polisi Sahabat Alam" di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu.
Penggunaan bahan peledak bom ikan tentu dapat menimbulkan kerusakan alam juga habitat lain, seperti terumbu karang dan biota laut, yang mengganggu keseimbangan ekosistem, ujarnya.
Selain itu, ia juga mengemukakan, hal itu berdampak terhadap pendapatan nelayan akibat kerusakan biota laut karena jumlah tangkapan laut menurun drastis.
Penggunaan bom, kata dia, juga membahayakan diri penggunanya, bahkan ada yang tewas.
"Kita berharap seluruh nelayan dalam upaya-upaya penangkapan agar tak menggunakan bom yang bisa merugikan," katanya.
Ia mengatakan, penggunaan bom ikan itu dilarang dan bisa dijerat undang-undang darurat menyangkut penggunakan bahan peledak tanpa izin.
Untuk itu, Boy mengajak nelayan saat melaut lebih baik menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Selama ini, pihaknya mencatat, potensi pantai Banten yang panjangnya mencapai 500 kilometer terdapat kekayaan biota laut yang harus dilestarikan.
Kepolisian akan menindaktegas jika nelayan menggunakan alat tangkap yang memakai bom.
"Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan nelayan menggunakan bom ikan," demikian Boy Rafli Amar.
Nelayan Diimbau Tidak Menggunakan Bom Ikan
Senin, 6 April 2015 14:40 WIB