Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Rupinus SH M Si membuka secara resmi kegiatan Rakor Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan se-Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Komplek Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau, Selasa.
Ketua panitia kegiatan Ignasius Boni dalam laporannya mengatakan peserta rapat terdiri dari instansi terkait seperti camat, kasi pemerintahan kecamatan, kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Sekadau.
Rakor itu dilaksanakan agar tercapainya persamaan persepsi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam UU No 24 tahun 2013 serta mendapatkan informasi mengenai kebijakan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil.
Sementara itu Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalbar Sopiandi mengatakan data kependudukan dalam negeri dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. Mulai alokasi anggaran pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Adanya UU Nomor 24 tahun 2013 ini diharapkan memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskrininatif," ujarnya.
Sedangkan Rupinus mengatakan, Pemkab Sekadau bertekad untuk membenahi kualitas pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ia mengajak semua pihak mulai tingkat RT hingga kabupaten untuk mencurahkan perhatian mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kependudukan.
Di masa lalu, masyarakat yang mencari petugas kalau mau urusan KT, KK dan lain sebagainya. Tetapi sekarang terbalik, aparatur pemerintah yang harus berinisiatif mencari masyarakat yang belum memiliki indentitas kependudukan," katanya.
Rupinus berpesan kepada aparatur pemerintah yang mengurus masalah pencatatan kependudukan dilarang untuk memungut biaya untuk semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini setelah ditetapkannya UU No 24 tahun 2013 perubahan dari UU No 23 tahun 2006 yang bertujuan untuk menjamin efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan sekaligus menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Wabup Sekadau : Aparatur Pemerintah Jangan Pungut Biaya Kependudukan
Selasa, 7 April 2015 14:33 WIB

Rakor kependudukan se-Kabupaten Sekadau (Hartono - Humas Pemkab Sekadau)