Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan enam kapal nelayan asing yang tertangkap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, di kawasan perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah.
"Ada enam kapal motor nelayan asing yang ditenggelamkan di kawasan perairan Pulau Datuk, yakni satu KM milik nelayan Thailand, dan lima milik nelayan Vietnam," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Narmoko Prasmadji di Mempawah, Rabu.
Ia menjelaskan penenggelaman KM nelayan asing itu menggunakan dinamit dengan daya ledak rendah sehingga kondisi KM tetap terjaga sehingga nantinya berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.
Diharapkan KM yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Menurut dia penenggelaman KM itu kerja sama KKP, TNI-AL dan Polri, penenggelaman terhadap KM nelayan asing itu sesuai dengan pasal 69 UU No.45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, yang intinya terhadap KM asing ilegal tersebut bisa dilakukan pembakaran dan penenggelaman, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta menyatakan, penenggelaman sebanyak 41 kapal penangkap ikan asing, hari ini, Rabu (20/5) yang telah mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia adalah untuk menjaga sumber daya laut nasional.
"Kami telah menyelesaikan proses hukum terhadap 41 kapal ikan asing," katanya.
Menurut Susi, dengan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan maka diharapkan juga akan membawa kesejahteraan kepada nelayan tradisional di Tanah Air.
Selain itu, ujar dia, upaya tegas tersebut adalah untuk menegakkan kedaulatan terhadap kapal pencuri ikan asing yang telah menerobos batas kawasan perairan RI.
Puluhan kapal-kapal asing tersebut berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Ia memaparkan, tempat penenggelaman kapal tersebar di berbagai daerah seperti 11 kapal di Bitung (Sulawesi Utara) dan enam kapal di Pontianak.
(U.A057/N005)