Putussibau (Antara Kalbar) - Setelah berunjuk rasa selama dua hari, akhirnya diambil kesepakatan terhadap sejumlah tuntutan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu atas kegiatan di tiga sektor yakni kayu, penambangan emas dan bahan bakar minyak (BBM).
Dalam dialog perwakilan masyarakat dari sejumlah kecamatan dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Ade M Zulkifli, dihadiri Ketua DPRD Rajuliansyah serta sejumlah anggota Komisi B.
Ketua Komisi B, DPRD Kapuas Hulu Budi Harjo selaku juru bicara pada forum itu menyampaikan sejumlah poin penting keputusan dalam pertemuan Forkominda bersama DPRD.
"Sebagaimana janji ketika audiensi pada Rabu kemarin, hari ini (Kamis) harus sudah ada keputusan dari Forkominda, ini yang saya sampaikan," ujar Budi Harjo.
Dijelaskan Budi, semua tuntutan masyarakat sudah dibicarakan dalam pertemuan Forkopimda di kantor Bupati Kapuas Hulu. Seperti aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu, jual beli BBM oleh masyarakat dan aktivitas penambangan emas.
"Kayu untuk beredar di Kapuas Hulu boleh. Namun kami mohon dengan teman-teman harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dengan membuat surat, itu kami lihat tidak sulit," paparnya.
Sedangkan untuk kayu yang sudah ditangkap dan diamankan Mapolres, kata Budi proses hukumnya terus berlanjut karena terindikasi kayu hendak dibawa keluar. Namun mobil bisa diambil untuk pinjam pakai.
"Menurut pak kapolres, diatas kulat dan dibawah itu kayu. Berarti kayunya mau dibawa keluar. Truk boleh digunakan untuk beraktivitas, tapi harus izin pinjam pakai ke Mapolres," terang Budi.
Kemudian untuk minyak, Pemkab Kapuas Hulu siap perintahkan pihak terkait untuk menginventarisasi kebutuhan minyak di setiap desa di Kapuas Hulu.
"Solusinya mereka inventarisasi berapa kebutuhan minyak per desa. Ada kelonggaran, di setiap desa akan ditunjuk satu orang yang boleh mengambil minyak ke SPBU menggunakan surat dari Kades, disahkan camat dan koramil setempat," papar Budi.
Sementara untuk BBM jenis solar, ketentuannya tidak boleh dijual ke perusahaan serta tidak digunakan untuk operasional PETI.
Sedangkan masalah PETI, Budi mengatakan, dari penyampaian Kapolres, jajaran Polres Kapuas Hulu hanya menjalankan program 100 hari kerja Kapolri. Setiap Polres dituntut mengerjakan 13 item yang diprogramkan, penertiban PETI salah satunya.
Dijelaskan Budi, 13 program kapolri dalam 100 hari dilantik dan itu harus dikerjakan setiap Kapolres atau Kapolda. Namun ini tergantung lagi ke Bupati, selaku kepala daerah.
"Mau kemana. Kami sadar, Kapuas Hulu berbeda dengan daerah lain, usaha pertama karet, setelah itu hasil hutan dan emas. Sebetulnya masyarakat sadar itu tidak boleh. Tapi banyak teman-teman yang menggantungkan hidupnya disana," kata dia.
Dikatakan legislator PAN Kapuas Hulu ini, dalam beberapa waktu kedepan, aktivitas penertiban oleh aparat kepolisian tidak dilakukan. Hanya saja masyarakat juga tidak melakukan aktivitas yang mencolok. Baik itu masalah kayu maupun yang menambang emas.
"Saya bisa sampaikan, penangkapan menjelang puasa dan lebaran tidak dilakukan. Tapi diluar itu kita belum menjamin. Kami masih mencari regulasi yang terbaik," kata Budi.
Menurut Budi, Kapolres menyadari adanya kelemahan sosialisasi atas aturan yang diterapkan pemerintah.
"Seperti sawmil-sawmil yang ada di Kapuas Hulu harus membuat perizinan ke dinas terkait. Untuk yang punya sawmil tolong lengkapi surat-surat, bekerjasama dengan desa setempat. Kami lihat itu tidak sulit," pinta Budi seraya mengatakan berbagai kebijakan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmi SIK, sudah sangat bijak.
Koordinator perwakilan masyarakat, M Dahar menyambut baik atas terfasilitasinya keinginan masyarakat melalui DPRD Kapuas Hulu.
Ia juga menyampaikan apresiasi untuk sejumlah kebijakan Kapolres Kapuas Hulu yang disampaikan oleh DPRD dalam rapat Forkominda, yang selanjutnya disampaikan pada perwakilan masyarakat.
"Kami tentu berterima kasih kepada bapak kapolres," ucapnya.
Dijelaskan Dahar, selaku koordinator masyarakat yang berunjuk rasa ke DPRD kapuas hulu dua hari terakhir ini setuju dengan sejumlah poin keputusan rapat Forkominda.
"Kami setuju dengan rapat. Namun kami punya pemikiran, untuk menyampaikan bahwa khusus usaha kayu, aktivitas menambang emas dan berjualan BBM oleh masyarakat untuk sementara waktu berjalan seperti biasa," ucapnya.
Sayangnya, lanjut Dahar, hasil pembahasan pihak terkait tidak secara rinci menyampaikan klasifikasi dan aturan pemanfaatan oleh masyarakat.
"Misalnya tidak dibicarakan jenis kayu. Jenis-jenis kayu seperti ada yang menggunakan SKAU dan tidak dimasukan klafisikasi. Ada razia kemudian ditangkap. Saya mohon jangan bosan saya hubungi. Karena ada kelompok kayu yang gunakan SKAU," jelasnya.
Menurut Dahar, kayu boleh dikelola asalkan kayu tersebut berasal dari kebun sendiri. Atau di hutan adat yang disahkan oleh negara. Demikian juga jika kayu tersebut untuk kebutuhan dalam kabupaten kapuas hulu.
"Cara terbaik menurut saya kita harus membuat koperasi primer, bekerjasama dengan perusahaan kayu yang ada di daerah. Dengan demikian usaha masyarakat bisa aman," ungkap Dahar.
Adapun untuk kebutuhan BBM, Dahar menilai keputusan yang diambil Forkominda itu membawa angin segar bagi masyarakat, namun kedepan tetap harus ada regulasi yang jelas bersifat permanen dibuat Pemda.
Untuk penambangan emas masyarakat menginginkan agar Pemda bersama DPRD mencari solusi supaya pekerjaan menambang emas oleh masyarakat tetap berjalan, namun ramah lingkungan.
"Pekerjaan menambang emas ini sejak dari jaman nenek moyang. Hanya canggihnya sekarang sudah menggunakan mesin. Maka perlu inventarisir undang-undang pertambangan, karena dalam undang-undang itu ada usaha pertambangan rakyat," kata dia.
"Penegakan hukum itu tak ada pandang bulu baik masyarakat maupun aparat," tegasnya.
Dahar juga menyambut baik langkah yang dimabil kapolres kapuas hulu. “Langkah kapolres sudah sangat tetap dan bijak bagi kami. Dalam menyelamatkan ekonomi masyarakat kecil,†ucapnya. Untuk itu masyarakat bisa bekerja seperti biasa.
"Saya ingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tak menyalah gunakan kebijkan kapolres kapuas hulu. Mari bekerja dengan baik," pungkas M Dahar.
Forkominda Kapuas Hulu Sepakati Sejumlah Tuntutan
Jumat, 5 Juni 2015 4:39 WIB