Jakarta (Antara Kalbar) - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal ini terkait dengan perkawinan beda agama.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa secara khusus, negara berperan untuk memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia
Permohonan untuk uji materi atas ketentuan tersebut dimohonkan oleh empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.
Para pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional mereka karena berlakunya syarat keabsahan pekawinan menurut hukum agama.
Pemohon berdalil bahwa pengaturan perkawinan dalam pasal a quo dapat menyebabakan tidah sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing pasangan akibat perbedaan agama.
(M048/N. Yuliastuti)
MK Tolak Gugatan Terkait Perkawinan Beda Agama
Jumat, 19 Juni 2015 16:19 WIB
Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"