Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memberikan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan kepada 5.300 warga kurang mampu.
"Pada tahun ini, pemerintah Kubu Raya akan memberikan bantuan PBI JK kepada 5.300 warga kurang mampu yang ada di kabupaten ini yang diharapkan dapat dilakukan pada September mendatang. Namun, sampai April, kita sudah melakukan closing data yang akan dibayarkan preminya sekitar 2.700 penerima," kata Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Berli Hamdani di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, bantuan PBI JK itu akan diberikan kepada penduduk miskin dan ibu-ibu hamil untuk melakukan persalinan dimana preminya akan dibayarkan oleh Pemkab Kubu Raya.
Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil update data penduduk miskin terbaru termasuk data yang masuk di dalam data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan data Penerima PBI Daerah. Diharapkan, tidak ada tumpang tindih dari penerima bantuan itu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak masyarakat.
"Kita masih akan melakukan koordinasi dengan Dinsosnakertran mengenai data, karena Dinas Kesehatan tidak boleh menyiapkan data sendiri dimana paling lama sekitar bulan september mendatang seluruh data penduduk miskin penerima PBI sudah diberikan kepada BPJS. Jadi, kita tunggu sajalah dulu datanya sampai lengkap agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan sosial itu," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pontianak Unting Patri Wicaksono Pribadi juga meminta kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kabupaten Kubu Raya agar segera memberikan data masyarakat yang dikategorikan miskin.
"Kami tidak ingin terus-terusan disalahkan, karena dalam menentukan kelompok masyarakat apakah masuk di dalam kategori masyarakat miskin ditentukan oleh Dinas Sosial dan BPJS," katanya.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Sosial nomor 146 dan 147 dan PP No 101 Tahun 2012, tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sudah jelas mengamanatkan bahwa untuk melakukan validasi data dan pemutakhiran data mengenai penduduk miskin di suatu daerah dan penduduk miskin baru.
Unting mengungkapkan, pada tahun 2014 lalu terdapat permasalahan adanya masyarakat miskin yang salah produk, Salah produk dimaksud bahwa masyarakat miskin salah mengambil produk jaminan kesehatan untuk peserta masyarakat mampu atau mandiri yang dibayarkan setiap bulan.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya segera memberikan data masyarakat yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BPJS.
"Pada dasarnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat miskin tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara. Namun hal ini harus di dukung dari peran Pemerintah Daerah dalam menjalankan pendataan penduduk miskin dan validasi penduduk miskinnya yang diusulkan dari bawah untuk didaftarkan ke Kementerian Sosial," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
Kubu Raya Salurkan PBIJK Kepada 5.300 Warga
Senin, 22 Juni 2015 21:25 WIB