Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Polisi Malaysia membongkar sindikat narkoba yang menggunakan taktik mencampur narkoba ke dalam botol minuman rasa buah, dan merampas 264 botol minuman mengandung narkoba bernilai 38.340 ringgit dalam dua razia terpisah pada 31 Juli dan 1 Agustus lalu.
Polisi juga menahan tujuh warga Malaysia yang terdiri atas empat lelaki dan tiga perempuan berusia 20 hingga 28 tahun diduga merupakan pengedar narkoba.
Kepala bagian penyelidikan narkoba Kuala Lumpur, Asisten Komisioner Wan Abdullah Ishak seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Selasa mengatakan, pihaknya mendapati sindikat itu mulai aktif sejak tiga bulan lalu dan hanya beroperasi di sekitar Cheras, Kajang, dan Serdang, Selangor.
"Sindikat ini mempunyai tiga cara pemrosesan. Mereka mencampurkan sebutir pil ekstasi serta 0,01 gram ketamin ke dalam sebotol minuman es teh limau bermerk yang dijual dengan harga 150 ringgit per botol, kata Wan Abdullah.
"Air rasa anggur juga dicampur dengan sebutir pil ekstasi, sementara air rasa jeruk dijampur dengan setengah butir pil ekstasi. Masing-masing dijual dengan harga 80 ringgit dan 70 ringgit."
"Hasil penyelidikan mendapati sindikat ini beroperasi jika mendapat pesanan dari pelanggan yang merupakan kenalan mereka, terdiri dari 10 hingga 15 orang," katanya.
Sindikat itu mulai terbongkar setelah anggota Unit Kejahatan Narkotika Polisi Daerah Cheras menahan sepasang suami istri di Taman Shamelin Perkasa dan menemukan 10 botol minuman rasa buah serta 10 butir pil ekstasi.
Polisi kemudian menyerbu sebuah rumah di Pandan Perdana, Ampang dan menahan tiga lelaki serta dua perempuan di rumah yang disewa oleh para tersangka tersebut. Rumah itu digunakan sebagai tempat memproses narkoba.
(N004/S. Haryati)