Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat melibatkan pelajar dalam melakukan penilaian terhadap kinerja SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak yang berkaitan dengan pelayanan publik dengan aplikasi sistem informasi kepatuhan (ASIK).
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemkot Pontianak yang telah berani menginisiasi kegiatan penilaian bersama ini dengan mengundang beberapa peserta untuk menilai kondisi pelayanan publik melalui sistem ASIK yang dibangun oleh Ombudsman RI," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan era reformasi yang menuntut transparansi di setiap sektor pemerintahan, pelibatan unsur masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah menjadi sangat penting. Pelajar sebagai "agent of change" diharapkan mampu berperan aktif dalam perubahan paradigma pelayanan publik.
"Asik Ombudsman saat ini masih menjadi aplikasi satu-satunya aplikasi yang mengakomodasi pelibatan masyarakat dalam menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap penerapan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan bukan hanya sekadar wadah atau alat penilai tetapi lebih jauh lagi dapat dimanfaatkan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki dan meningkatkan memberikan layanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Irma menyampaikan Kota Pontianak merupakan daerah pertama yang menyelenggarakan kegiatan penilaian bersama terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah daerah melalui sistem Asik yang dibangun dan dikembangkan Ombudsman.
Beberapa jenis layanan yang dinilai diantaranya layanan peminjaman buku, layanan kearsipan, layanan pembuatan kartu anggota dan layanan ruang baca perpustakaan. Sebelum melakukan penilaian, peserta mendaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh akun pada aplikasi tersebut di alamat asik.ombudsman.go.id, katanya.
Penilaian dilakukan terhadap ketersediaan ada tidaknya indikator pelayanan publik seperti persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu dan biaya/tarif, ketersediaan maklumat, visi, misi dan motto layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana atau fasilitas layanan, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan yang terakhir atribut (apakah pemberi layanan menggunakan ID Card atau tanda pengenal lainnya).
Dari 40 peserta yang ikut dalam penilaian SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, 17 peserta yang berhasil melakukan penginputan ASIK hingga status terkirim ke Tim Litbang Ombudsman RI di Jakarta, sisanya karena terkendala koneksi internet dan besarnya resolusi gambar yang akan dikirim, membuat beberapa peserta lainnya belum dapat mengirim hasil inputannya.
"Lima peserta yang berhasil menyelesaikan terlebih dahulu inputan ASIK hingga status terkirim diberikan hadiah berupa buku-buku motivasi," katanya.
Rata-rata penilaian peserta menempatkan KPAD Kota Pontianak ke dalam zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan nilai 81 - 100, karena memiliki perangkat pelayanan publik yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009.
Sedangkan penilaian lain dalam ASIK terdiri dari zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) dengan nilai 51-80, dan zona merah (tingkat kepatuhan rendah) dengan nilai 81-100, kata Irma.
(U.A057/N005)
Ombudsman Libatkan Pelajar Nilai Kinerja SKPD Pontianak
Rabu, 12 Agustus 2015 20:10 WIB