Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat menerima sebanyak 133 laporan terkait pelayanan publik dari 14 kabupaten/kota di Kalbar sejak Januari hingga Juli 2015, kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priadi.
"Dari sebanyak 133 laporan itu, melalui tiga model pelaporan, yakni melalui telepon sebanyak tiga laporan, surat 25, media 36, investigasi inisiatif dua, melalui email satu, dan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Kalbar di Jalan KH Ahmad Dahlan Pontianak," kata Agus Priyadi di Pontianak, Kamis.
Agus menjelaskan, kalau dipersentase, model pelaporan terkait pelayanan publik tertinggi dengan datang secara langsung sebesar 50 persen, disusul melalui media massa 27 persen, surat 19 persen, telepon dua persen, dan melalui email dan inisiatif sendiri masing-masing satu persen.
Sementara itu, klasifikasi pelapor, yakni perorangan atau korban sebanyak 65 laporan atau 49 persen; disusul media sebanyak 36 laporan atau 27 persen; kelompok masyarakat 11 laporan atau delapan persen; LSM tujuh atau lima persen; keluarga korban tujuh laporan atau lima persen; dan melalui kuasa hukum empat laporan atau satu persen, kata Agus.
"Kalau dilihat dari asal daerah pelapor tertinggi dari Kota Pontianak sebanyak 88 laporan, disusul Kabupaten Kubu Raya 16 laporan, Kota Singkawang enam laporan, Sambas lima laporan, Sanggau, Ketapang, Bengkayang masing-masing empat laporan, melawi dua laporan, dan Sintang, Mempawah, dan Landak masing-masing satu laporan," ungkap Agus.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar menambahkan, untuk kelompok instansi terlapor, tertinggi pemerintah daerah sebanyak 61 laporan atau 46 persen; disusul BPN sebanyak 22 laporan atau 17 persen; kepolisian 15 laporan atau 11 persen; BUMN/BUMD 14 laporan atau 10 persen; instansi pemerintah/kementerian 12 laporan atau sembilan persen; lembaga pemerintah non kementerian tiga laporan atau dua persen, kemudian TNI, perbankan, lembaga peradilan, DPRD masing-masing satu laporan.
Untuk substansi laporan, sektor pertahanan sebanyak 25 laporan, kepolisian 15 laporan, perhubungan/infrastruktur 14 laporan, pendidikan 12 laporan, kepegawaian 11 laporan, perkebunan/kehutanan sembilan laporan, air minum delapan laporan, listrik empat laporan, pertanian empat laporan, asuransi/jaminan sosial tiga laporan dan lain-lain.
"Sementara laporan terkait dugaan maladministrasi, terkait tidak kompeten 45 laporan, tidak patut 28 laporan, penundaan berlarut 27 laporan, penyalahgunaan wewenang 12 laporan, tidak memberikan pelayanan delapan laporan, permintaan imbalan uang, barang dan jasa lima laporan, diskriminasi empat laporan dan lain sebagainya," ujar Agus.
(U.A057/N002)
Ombudsman Terima 133 Laporan Terkait Pelayanan Publik
Kamis, 13 Agustus 2015 16:53 WIB