Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap AT seorang pengedar narkoba yang juga punya senjata api dalam menjalankan transaksi barang haramnya di sebuah cafe di Purun, Kabupaten Mempawah.
"Tersangka AT ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu malam (29/8) saat melakukan transaksi narkoba di sebuah cafe di Dusun Purun Kecil, Kecamatan Sui Pinyuh," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari tangan AT, ditemukan tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu, satu buah bong, dua buah potongan pipet, uang sebanyak Rp600 ribu, sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah handphone, serta senjata api.
"Pelaku yang tinggal di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah ini, diduga terkait jaringan sindikat narkoba lainnya termasuk curas dan curat, mengingat tersangka memiliki senjata api rakitan," ujar Arianto.
Sementara itu, Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Sigit Dedi Purwadi menyatakan penangkapan terhadap AT tersebut, terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di daerah Sungai Pinyuh.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pemantauan di sekitar TKP seperti yang diinformasikan, dan hasilnya tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Saat digerebek, tersangka AT mencoba melakukan perlawanan pada anggota di lapangan, namun hal tersebut dapat diantisipasi, katanya.
"AT akan diancam pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 atau 115 ayat 1, atau pasal 127 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU (Darurat) No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak," kata Sigit.
(U.A057/I007)
Polda Kalbar Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Rabu, 2 September 2015 17:10 WIB