Sekadau (Antara Kalbar) - Lin (49), warga Merindang, Dusun Ladak, Desa Meragun, Nanga Taman, ditangkap karena menghabisi nyawa Mongi (35), tetangganya sendiri yang berstatus janda beranak dua.
Korban sendiri tengah hamil muda akibat hubungan gelap dengan pelaku yang sudah memiliki tujuh anak.
Merindang, sebuah populasi kecil penduduk di pelosok wilayah Desa Meragun. Hanya ada 8 kepala keluarga. Bahkan, untuk mengakses lokasi ini pun hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki lebih kurang 6 jam dari Dusun Ladak.
“Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP. Juga dikenakan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951. Hukumannya penjara 15 tahun keatas,†ungkap Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, AKP K Purba
Pada 31 Juli lalu, Mongi mendatangi Lin. Ia ingin menceritakan kalau hubungan asmara keduanya mempunyai dampak. Mongi mengaku hamil tiga bulan. Lin pun gelisah dan mulai merencanakan untuk menghabisi korban.
Rencana ini ia siapkan pada tanggal 4 Agustus 2015. Hari itu, Lin kebagian giliran melaksanakan gotong-royong membakar ladang seperti petani tradisional pada umumnya.
Dari rumah, Lin berangkat dengan membawa sepucuk senjata api jenis lantak. Tapi, ia tak langsung pergi ke ladang. Ternyata, Lin menuju ladang Mongi yang jaraknya lebih kurang 30 menit jalan kaki.
Setibanya di ladang Mongi, Lin mendapati wanita tersebut sedang membakar sebagian ladangnya. Ia tak menghampiri wanita yang pernah ditidurinya itu. Lin bersembunyi di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 15 meter.
Senapan lantak yang dibawanya langsung diarahkan ke tubuh Mongi yang sama sekali tak menyadari kedatangan Lintin. Duarrrr!! Lantak Lin meletup.
Seketika itu, Mongi pun langsung tersungkur bersimbah darah. Peluru lantak milik Lin bersarang tepat di bagian dada Mongi. Kejadian itu diketahui pertama kali oleh Rubin, anak sulung Mongi. Rubin yang panik langsung memberitahukan peristiwa itu kepada Inson, warga setempat yang juga masih kerbatnya.
Setelah mengetahui kabar itu, warga berbondong-bondong datang ke ladang korban dan mengevakuasi jasadnya. Saat itu, korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Walaupun kematian korban janggal, namun perbuatan Lin tak serta-merta diketahui warga. Aksi kejamnya baru ketahuan dua pekan kemudian, saat pengurus adat dari Dusun Ladak menginvestigasi peristiwa kematian tragis janda yang sedang hamil muda tersebut.Â
Sebenarnya, warga sudah menaruh curiga terhadap Lin. Sebab, ia selalu menghilang saat proses pemakaman dan acara adat kematian korban. Ia akhirnya mengakui perbuatannya itu setelah pengurus adat menginterogasinya.
Setelah mendapat pengakuan dari pelaku, pengurus adat melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Meragun. Tanggal 27 Agustus 2015, Pemdes Meragun bersama warga melaporkan peristiwa tragis itu ke Polsek Nanga Taman. Kasus ini sendiri ditangani oleh Polres Sekadau.
Dari pengakuannya kepada polisi, Lin mengaku ia nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dituduh menghamili korban.Â
Walau berdalih bagaimanapun, perbuatan Lin tetap saja tak dapat dimaafkan. Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, Lin dijerat dengan pasal berlapis.
Ayah Tujuh Anak Habisi Janda Muda
Selasa, 8 September 2015 3:50 WIB