Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran selama 4 hari lamanya, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Nanga Tayap, di rumah salah satu keluarga pelaku pada Selasa (29/9) dini hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Wakasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Edy Haryanto SH menjelaskan kalau pelaku tega menghabisi korban yang diduga berselingkuh.
Lebih Lanjut, dari keterangan pelaku sendiri, kalau pelaku menduga korban selingkuh lantaran sering dihubungi oleh orang lain melalui handphone.
"Jadi pada malam kejadian itu, pelaku sempat mempertanyakan soal handphone dan siapa saja yang dihubungi korban melalui handphone, namun korban malah membujuk pelaku dengan mengajak pelaku bersetubuh, akhirnya pelaku mau dan melakukan hubungan suami istri sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban," ujar dia.
Usai bersetubuh pelaku mempersalahkan hal soal handphone dan dugaan istrinya selingkuh, sehingga timbullah pertengkaran. Akibat emosi akhirnya pelaku membunuh korban dengan mencekik dan mendekapkan bantal di wajah korban hingga meninggal.
Tersangka mengaku, kalau dirinya tidak berniat menghabisi nyawa istrinya sendiri. Namun akibat perdebatan lantaran rasa curiganya terhadap istrinya yang diduganya selingkuh, akhirnya dirinya membunuh istrinya.
Setelah terjadi perdebatan hingga pukul 01.30 WIB, dirinya mencoba menenangkan diri sambil merokok. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, di akuinya kembali terjadi perdebatan, hingga terjadi perkelahian antara keduanya.
"Saat saya coba mendekati dia (korban-red) malah nampar saya, saya coba dekati lagi leher saya dicekiknya, dari situlah saya kemudian balas mencekik lehernya sekuat tenaga, sampai akhirnya tangannya terlepas dari leher saya dan dia terbaring, kemudian saya terus mencekiknya sambil saya timpa perutnya," kata Syam.
Usai melakukan perbuatannya, dirinya kemudian memiringkan badan istrinya yang sudah tak bernyawa dan mengemaskan pakaiannya untuk kemudian melarikan diri.
Ia melarikan diri sekitar pukul 04.15 WIB. Pertama ia lari ke wilayah Indotani, kemudian ke SP 6 Sungai Melayu sebelum akhirnya ke Nanga Tayap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.