Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, musnahkan sabu-sabu seberat 500 gram, barang bukti dari dua tersangka berinisial B dan I, yang ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, 3 September 2015.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri, dan kita sisakan untuk proses hukum di tingkat pengadilan," kata Diresnarkoba Polda Kalbar Kombes (Pol) Hendi Handoko di Pontianak.
Ia menjelaskan sabu-sabu itu, diamankan dari dua orang tersangka berinisial B dan I, yang didapatkan di Gang Manggis, Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
Untuk tersangka B, diamankan dengan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan seberat 20,9 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut, ia pesan dari seseorang dengan harga 1 gramnya Rp630 ribu," kata Handoko.
Kemudian, hasil pengembangan, satu hari kemudian, yakni Jumat (4/9), anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, kembali menangkap tersangka dengan inisial I yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang dikawasan Kota Baru tepatnya di Jalan Selayar, di depan SMPN 02 Pontianak Selatan.
Pada saat itu, tersangka I sedang menunggu diatas sepeda motor bersama seorang perempuan yang berinisial L.
"Dari tangan pelaku ini, kami menemukan barang bukti tiga kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 121,39 gram yang dibungkus dalam plastik warna hitam," ungkap Handoko.
Setelah diintrograsi, tersangka I ini, mengaku masih menyimpan narkoba seberat 375,48 gram yang disimpan dirumahnya di Gang Kelapa dua Jalan Komyos Sudarso.
Hasil pengakuan tersangka I, sabu-sabu yang ia miliki tersebut semuanya berasal dari seorang laki-laki berinisial SS dan sabu-sabu seberat 121,39 gram tersebut, rencananya akan diantarkan kepada seseorang dan tersangka inisial I akan diberi upah sebesar Rp1 juta, apabila berhasil mengantarkan pesanan tersebut.
Dari hasil penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka inisial I, selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 121,39 gram, dan 375,48 gram.
Petugas kepolisian saat itu, juga menemukan barang bukti lain, yaitu uang tunai sebesar Rp320 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor honda KB 6885 HZ yang digunakan tersangka inisial I sebagai sarana membawa sabu tersebut.
Kedua tersangka B dan I ini, Handoko diancam pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan hukuman mati.
(U.A057/H015)
Polda Kalbar Musnahkan 500 Gram Sabu-sabu
Kamis, 1 Oktober 2015 22:30 WIB