Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menetapkan empat perusahaan tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Provinsi Kalbar, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.
"Hingga saat ini, sudah empat perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran lahan, dari sebelumnya tiga perusahaan," kata Arianto di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru perusahaannya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka individu dari perusahaan itu belum, karena masih dalam pengembangan.
"Keempat korporasi yang saat ini dalam proses penyidikan, yakni di wilayah Kabupaten Ketapang yakni PT SKM dan PT KAL, kemudian wilayah Kabupaten Kubu Raya yakni PT PJP, dan satu tambahan dari Kabupaten Melawi, yakin PT RKJ yang diindikasi perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing," ungkapnya.
Arianto menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memproses sebanyak 33 kasus pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap dalam beberapa bulan terakhir di Provinsi Kalbar.
Dari 33 kasus tersebut, sudah 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya perorangan atau masyarakat yang membakar lahannya untuk aktivitas pertanian atau perkebunan, katanya.
Data sementara dari Polda Kalbar mencatat, adapun luas lahan yang terbakar, yakni sekitar 525 hektare yang sudah diidentifikasi, diantaranya di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sekitar 22 hektare, Sambas 14,5 hektare, Bengkayang 2,7 hektare, Landak tujuh hektare, Sanggau 110 Hektare, Sekadau 16 hektare, Melawi 60 hektare, Sintang 111 hektare, Kapuas Hulu 12 hektare, dan di Kabupaten Ketapang 33 hektare.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho menyatakan, dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati. Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.
(U.A057/R021)
Polda Tetapkan Empat Perusahaan Tersangka Bakar Lahan
Selasa, 13 Oktober 2015 13:36 WIB