Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Perum Bulog Kalimantan Barat M Attar Rizal mengatakan pihaknya telah mendistribusikan sebanyak 42.105.960 kilogram atau 42.000 ton beras untuk masyarakat miskin setiap tahun.
"Raskin Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu Provinsi Kalbar dialokasikan sebesar 233.922 RTS-PM atau berkontribusi 1,5 persen secara nasional, sehingga selama setahun harus mendistribusikan sebanyak 42.105.960 kilogram per tahun atau 3.500 ton perbulan," kata Rizal di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, ada pengadaan dalam negeri Kalbar sangat penting, dibandingkan pasokan raskin yang hanya 5.500 ton pertahun untuk didistribusikan sebanyak 3.500 ton perbulan. Angka tersebut hanya cukup 5.500 ton dibagi 3.500 penerima, dimana setiap bulan Bulog hanya bisa mendistribusikan 1.57 ton beras.
"Keberhasilan ADA DN (Pengadaan Dalam Negeri) ditinjau dari segi Kuantitas dan Kualitas dari dua hal tersebut akan mempengaruhi proses berikutnya yaitu penyimpanan, distribusi, perawatan gabah/beras serta Penyalurannya," tuturnya.
Dia menjelaskan, syarat Mutu Gabah/Beras yang diterima Perum Bulog tidak mengacu sebuah jenis beras (misalnya IR-64, IR-42, Pandan Wangi), tapi standar mutu seperti kalam satuan persen, butir patah-broken, butir menir, derajat sosoh.
Kualitas beras juga dilihat pada tingkat terlepasnya seluruh lapisan katul, lembaga, dan sedikit endosperm dari butir beras serta Kadar Air, jumlah kandungan air di dalam butir beras yang dinyatakan berat gabah hampa dibagi berat gabah akan menghasilkan persen kadar hampa.
"Perum Bulog melaksanakan ADA DN (pengadaan dalam negeri) melalui mitra Kerja dengan Badan Hukum/badan usaha yang memenuhi syarat untuk melakukan kerjasama ADA (Pengadaan) Poktan/Gapoktan, organisasi petani yang direkomendasikan dari Pemda setempat untuk menjadi mitra kerja ADA (Pengadaan)," tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana dengan Visi Bulog yaitu menjadi perusahaan yang unggul dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan Misi Bulog yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok, mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Terkait hal tersebut, maka Kebijakan Perberasan Nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Perum Bulog terdiri dari 3 fungsi pokok yaitu menjaga Harga Pokok Pemerintah (HPP), mengelola cadangan beras Pemerintah dan menyalurkan Beras Bersubsidi - Raskin," kata Rizal.
Bulog Kalbar Distribusikan 42.000 Ton Raskin Pertahun
Jumat, 23 Oktober 2015 16:38 WIB