Ketapang (Antara Kalbar) - Panwaslu Ketapang mendapat laporan adanya indikasi oknum PNS yang
terlibat dalam masalah kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon
Bupati tahun 2015. Terkait hal itu, Panwaslu Ketapang akan mencari kebenaran dan alat
bukti mengenai hal tersebut.
"Jika hal ini terbukti Panwaslu
akan mengambil tindakan tegas dan segera melaporkan hal tersebut kepada
bapak Pj Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ketapang,"
demikian salah satu kalimat dalam surat Panwaslu Kabupaten Ketapang ke sejumlah pihak, Jumat
Panwaslu Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat nomor 078/Panwaslu-KTP/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015, perihal Netralitas PNS dalam Pilkada Bupati Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Sukardi S.Sos, Ketua Panwaslu Ketapang.
Surat tersebut disampaikan ke Pj Bupati Ketapang dan lampirannya disampaikan ke SKPD/Dinas/Camat/Polres/Kodim/Polsek dan Panwascam..
Dalam surat Panwaslu Ketapang dilampirkan juga nota kesepahaman tentang Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Diantaranya: (a).Nomor: 14/NK/BAWASLU/X/2015, (b).Nomor: 193/5589/SJ, (c).MoU/10/M.PANRB/10/2015, (d).Nomor:02/MOU.KASN/10/2015, (e). Nomor: 23/K/KS/X/2015.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh para pihak diantaranya Ketua Panwaslu Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selanjutnya Ketua Panwaslu Kabupaten Ketapang, Sukardi dalam suratnya menjelaskan dengan adanya kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara, maka diminta seluruh aparatur sipil negara/PNS agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Tahun 2015.
Panwaslu Ketapang berharap kerja sama dengan Pemda Ketapang dalam mewujudkan dan menjalankan Nota Kesepakatan tersebut dengan baik agar aparatur sipil negara / PNS tidak terlibat dalam bentuk apapun selama masa kampanye maupun melanggar atau dalam bentuk apapun terlibat mengusung pasangan calon Bupati tahun 2015.
Panwaslu Ketapang Terima Laporan Oknum PNS Berpolitik
Jumat, 13 November 2015 16:39 WIB