Sukadana (Antara Kalbar) - Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara yang meliputi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kayong Utara telah menetapkan standar Upah Minimum Kabupaten tahun depan.
Besaran Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan November ini akan berlaku sejak Januari 2016 mendatang dengan sebelumnya ditetapkan oleh gubernur Kalimantan Barat.
Adapun Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 Sebesar Rp1.960.962 naik 11,5 persen dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp1.765.000.
Sementara untuk UMK sektoral sebesar Rp2.150.000 naik 5 persen dari tahun 2015 yang hanya di patok Rp2.000.000.Â
Dikatakan Ketua Apindo KKU, Baharudin, rapat penetapan dilaksanakan secara musyawarah di Kantor Dinas Sosnakertran yang melibatkan stake holder yang terkait.
Hasil penetapan UMK ini akan berlaku pada tahun 2016 dan saat ini sedang dalam proses penyiapan berkas pendukung untuk selanjutnya di sampaikan ke Gubernur Kalbar untuk di tetapkan.
Penetapan UMK untuk seluruh kabupaten harus mendapat penetapan dari Gubernur Kalbar yang menjadi kepastian untuk berlakunya UMK tahun 2016.
Dikatakan Baharudin, diperkirakan Senin, berkas kesepakatan oleh dewan Pengupahan Kayong Utara diserahkan  ke provinsi langsung oleh Kepala Dinas Sosnakertran.
Dengan disahkannya oleh Gubernur Kalimantan Barat nanti, ketetapan UMK ini harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Jika tidak dilaksanakan, maka pihak pengusaha telah melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Namun demikian jika belum melaksanakannya lantaran ketidak mampuan keuangan perusahaan atau alasan lain, pihak perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemerintah terkait ketidaksiapan dan disertai alasan yang jelas.
UMK Kayong Utara Naik 11,5 Persen
Senin, 23 November 2015 8:59 WIB