Stockholm (Antara Kalbar) - Pemerintah Swedia pada Jumat (29/1) mengusulkan batas usia bagi remaja yang ingin berinteraksi di media sosial, sebagai hasil dari peraturan perlindungan data di tingkat Uni Eropa (UE).
Pemerintah Swedia berencana mempertimbangkan batas usia antara 13 dan 16 tahun, sebagai hasil dari instruksi perlindungan data yang disusun oleh UE pada Desember, kata Menteri Konsumen Per Bolund.
Kepada stasiun Televisi Swedia, ia mengatakan perintah itu bersifat mengikat dan peraturan yang dibuat Swedia akan mengatur batas usia yang ditetapkan.
Anak-anak yang belum mencapai batas usia itu memerlukan izin wali mereka untuk menggunakan aplikasi media sosial atau jejaring, kata Televisi Swedia, sebagaimana diberitakan Xinhua.
Meskipun layanan seperti Facebook mengharuskan pengguna baru berusia di atas 13 tahun, peraturan UE dirancang untuk menjamin penegakan hukum, kata Televisi Swedia.
"Saya mungkin mempertanyakan apakah peraturan ini benar-benar perlu, tapi kita tidak bebas untuk memilih sebab ini adalah instruksi UE bagi pelaksanaan di tingkat nasional," kata Bolund kepada harian Dagen Nyheter.
Badan Inspektorat Data Swedia menyatakan peraturan UE tersebut akan dirancang dan diubah menjadi peraturan Swedia pada April atau Mei tahun ini.
(Uu.C003)