Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin menginginkan berbagai lembaga penyiaran di Tanah Air menuruti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar televisi tidak menampilkan karakter pria bergaya wanita atau sebaliknya.
"Edaran imbauan KPI baik sekali," kata Ahmad Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, imbauan KPI tersebut sesuai aspirasi masyarakat dan nilai-nilai lokal Indonesia.
Untuk itu, ujar dia, imbauan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga penyiaran televisi secara khusus, tapi secara tidak langsung juga kepada pihak-pihak yang terlibat dalam produksi konten televisi, seperti rumah produksi, pengarah acara atau para artis, termasuk perusahaan yang memasang iklan.
Ia berpendapat bahwa saat ini, konten hiburan di televisi sudah banyak yang melampaui batas nilai-nilai masyarakat.
Contohnya, lanjutnya, sinetron yang kerap menampilkan konflik rumah tangga, berbagai lawakan yang sifatnya mencela orang lain, atau pertunjukan panggung yang terkesan glamor.
Sebagaimana diwartakan, Koordinator Bidang Pengawasan Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agatha Lily menilai sejumlah televisi mulai mengurangi tayangan yang menampilkan sosok pria bergaya bicara dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan (kebanci-bancian).
"Evaluasi kami, kami melihat baru dua hari, kami beri waktu untuk perbaikan dalam tujuh hari ini. Tapi dari pemantauan kami sih sudah mulai menunjukkan perbaikan," kata Agatha Lily, usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyiaran KPI, di Kota Bandung, Kamis (25/2).
Ia menjelaskan itikad televisi memperbaiki tayangannya terkait surat edaran tersebut ialah panggilan untuk perempuan yang ditujukan untuk artis laki-laki saat ini sudah tidak lagi ada di sejumlah tayangan televisi.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat (12/2), menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.
(M040/J. Tarigan)