Pontianak, (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menerapkan "Yellow Box Junction" (YBJ) di perempatan "traffic light" atau lampu merah di beberapa lokasi guna mencegah kemacetan di kota itu.
"Yellow Box Junction akan kami terapkan perempatan Jalan Ahmad Yani - Ahmad Dahlan (simpang Kantor KPP Pratama) dan Jalan Imam Bonjol - Pahlawan (simpang Hotel Garuda)," kata Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena di Pontianak, Sabtu
Rencana itu sebagaimana hasil rapat koordinasi Forum Lalu lintas yang digelar di ruang kerja Wakil Wali Kota Pontianak, Jumat (11/3) Forum Lalu lintas merupakan suatu forum yang melibatkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Dishubkominfo Provinsi Kalbar, Satlantas, Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, Bappeda Kota Pontianak dan akademisi.
Utin menjelaskan, YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YBJ ini merupakan marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal.
"Penerapan Yellow Box ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No. 34/2014 tentang marka jalan," katanya.
Ia menjelaskan, YBJ ini bertujuan supaya kendaraan bermotor tidak menerobos lampu merah, saat antrian kendaraan di depannya belum selesai melewati. Artinya, selama kendaraan dari arah berbeda masih ada dalam YBJ, kendaraan lainnya harus berhenti hingga area YBJ itu kosong.
"Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar area kotak berwarna kuning itu," ujarnya.
Menurutnya, YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.
Ia mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi area YBJ tersebut. "Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," ujarnya.
Saat ini pihaknya mengkaji timer yang dipasang pada traffic light supaya sesuai dengan kondisi lalu lintas di titik tersebut. Seperti di persimpangan Jalan Ahmad Yani, pihaknya menerapkan timer sesuai dengan kondisi lalu lintas pada jam-jam tertentu. "Pada pagi hari durasi lampu lalu lintas hanya 24 detik, sedangkan siang harinya ditingkatkan menjadi 70 detik dan malam hari 26 detik," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta, dalam melakukan kajian rekayasa lalu lintas, supaya melalui kajian yang matang sehingga bisa memberikan dampak positif terutama dalam hal kelancaran lalu lintas.
Ia juga berharap penempatan rambu-rambu lalu lintas harus diperhatikan dengan baik. Dirinya tak ingin keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang terlalu banyak justru akan mengurangi estetika keindahan kota.
***1***
(U.A057/Y008)