"Kenaikan iuran BPJS ini sesuai dengan Perpres No 19 tahun 2016, bahwa dalam dua tahun sekali memang harus ditinjau," katanya, Selasa.
Menurutnya, kenaikan ini tidak hanya berlaku kepada peserta mandiri saja, melainkan juga berlaku kepada perusahaan swasta. Terkait dengan kenaikan itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan swasta.
Dia menjelaskan, untuk peserta mandiri, kelas 1 yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp80.000. Kelas 2 yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51.000 dan kelas 3 yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp30.000.
Sedangkan kepada Badan Usaha Swasta, kelas 2 UMK kurang dari Rp4 juta, dan kelas 1 kurang dari Rp4 juta sampai Rp8 juta.
"Jadi, walaupun gajinya Rp20 juta, yang di potong cuma yang dari Rp8 juta nya," katanya.
Meski terjadi kenaikan, namun peserta mandiri khususnya tidak dikenakan denda jika telat membayar iuran.
"Kalau sebelumnya kan, dikenakan denda sebesar 2 persen. Tapi nanti polanya diubah, peserta tidak dikenakan denda," ungkapnya.
Denda itu baru diberlakukan, jika peserta sakit, pernah menunggak, baru dikenakan denda setelah peserta mendapatkan pelayanan atau menginap.
"Kalau peserta ndak sakit, ndak apa, tetap tidak dikenakan denda," ujarnya.
Terkait diterbitkannya permenkes tahun 2016, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Farmasi se-Sing Bebas.
"Disamping mensosialisasikan Permenkes tahun 2016, di pertemuan ini juga kita membahas masalah prosedur pelayanan yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, pembatalan obat dengan e-Katalog tahun 2016 sehingga proses lelangnya dianggap gagal jadi nanti akan dilakukan lelang ulang," katanya.
Kemudian, lanjutnya, bagaimana prosedur-prosedur penanganan-penanganan dari Polri. "Banyak yang akan kita bahas dari pertemuan ini," tuturnya.
Menurutnya, pertemuan dengan seluruh tim kesehatan ini baru pertama kali dilakukan pihaknya.
"Sesuai dengan komitmen kita, bahwa kita akan terus meningkatkan kemitraan dengan harapan tidak ada dusta antara BPJS dan rumah sakit, sehingga masyarakat jangan lagi dipersulit," ujarnya.
(KR-RDO/N005)