Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sejak Januari hingga Maret 2015 memproses sebanyak 170 kasus narkoba dengan mengamankan sebanyak 208 tersangka, kata Pejabat sementara Kabid Humas Polda setempat AKBP Badarudin.
"Data sebanyak 170 kasus tersebut, belum termasuk penanganan kasus April dan Mei yang saat ini sedang berjalan," kata Badarudin saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga Maret 2016, pihaknya menangani sebanyak 170 kasus, tertinggi yang ditangani di Polresta Pontianak 42 kasus, disusul oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar sebanyak 24 kasus, Polres Singkawang 14 kasus, Mempawah 13 kasus, Sanggau 15 kasus, Polres Sintang serta Ketapang masing-masing 11 kasus, sementara sepanjang tahun 2015 sebanyak 375 kasus.
Badarudin menambahkan, tersangka yang berprofesi sebagai swasta sebanyak 143 orang, pengangguran 22 orang, PNS dua orang, pelajar dua orang, mahasiswa empat orang, wiraswasta 44 orang, dan anggota Polri sebanyak satu orang.
Berdasarkan jenis kelamin, yakni laki-laki sebanyak 194 orang, perempuan sebanyak 14 orang, kemudian berdasarkan pendidikan, yaitu pendidikan SD sebanyak 47 orang, SMP sebanyak 57 orang, SMA sebanyak 98 orang, dan perguruan tinggi sebanyak enam orang.
"Kalau menurut kewarganegaan, yakni 208 warna negara Indonesia, dan dua orang warga negara Malaysia, tetapi untuk WNA kasus narkoba yang ditangani Mei 2016," ujarnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 8 kilogram ganja, sabu-sabu 704 gram, 870 butir ekstasi, 208 liter alkohol atau minuman keras ilegal, katanya.
Sebelumnya Polres Sambas bersama Polres Bengkayang di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/4) mengamankan sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dari tersangka Murni (30), yang memasukkan barang haram tersebut dari Malaysia, melalui perbatasan Jagoi Babang.
Kemudian, petugas Bea Cukai (BC) di Entikong, Kalbar, Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau, menggagalkan penyeludupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak.
Atas temuan barang haram itu, Bea Cukai dan Polda Kalbar menetapkan lima tersangka, yakni sopir bus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warga negara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut, kemudian juga mengamankan pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminai Sungai Ambawang MS (WNI).
Polda Kalbar Proses Hukum 170 Kasus Narkoba
Senin, 9 Mei 2016 14:07 WIB