Sambas (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sambas sudah menangani 11 kasus kejahatan seksual anak dan perempuan sejak awal tahun 2016 hingga Mei, dengan para pelaku yang rata-rata adalah orang terdekat korban.
"Di dalam fakta persidangan, lebih banyak menemukan adanya faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan di mana pelaku adalah orang terdekat, baik itu pacar, tetangga atau keluarga sendiri," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sambas, Susan Rosalina, di Sambas, Kamis.
Susan menambahkan bahkan ada satu perkara dimana pelakunya adalah orangtua kandung sendiri. Kejaksaan Negeri Sambas menuntut pelaku dengan ancaman 14 tahun penjara, dan saat ini tinggal menunggu vonis dari Pengadilan Negeri Sambas.
"Korban kekerasan seksual biasanya diiming-imingi sesuatu dan kemudian diminta untuk melakukan hubungan seksual," katanya.
Susan melanjutkan adanya kasus kejahatan seksual, selain faktor lingkungan sekitar, faktor geografis Kabupaten Sambas juga menjadi salah satu penyebab dimana satu daerah ke daerah lain cukup jauh dijangkau sehingga kejadian kejahatan seksual lebih mudah terjadi.
"Kita bisa melihat untuk menjangkau satu daerah ke daerah lain cukup jauh, para pelaku yang kebanyakan orang terdekat melihat ini menjadi hal yang biasa dan korban tidak akan melapor," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, faktor orangtua menjadi salah satu faktor utama dalam kasus yang ada di mana fakta di lapangan juga banyak orangtua yang membiarkan anak-anaknya keluar hingga larut malam, sehingga hal tersebut bisa memancing pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan seksual.
"Selain itu kurangnya pemahaman terhadap agama dan pendidikan menjadi faktor penting kenapa kasus ini sering terjadi dan anak dibawah umur sering menjadi korban," kata dia lagi.
Susan menjelaskan kasus kekerasan atau kejahatan seksual dan perempuan di Kabupaten Sambas sudah sangat memprihatinkan, padahal menurut dia, sosialisasi yang diberikan oleh seluruh lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun lintas sektoral sudah dilakukan, namun kasus ini masih saja terjadi.
"Apapun bentuknya, kasus kejahatan seksual anak dan perempuan menjadi salah satu kasus darurat yang perlu ditangani secara serius. Kejaksaan Negeri Sambas dalam menangani kasus ini tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dimana dalam pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)