Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 229 tersangka dari sebanyak 134 kasus sepanjang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2016, yang tersebar di kepolisian resor di Kalbar.
"Sebanyak 229 tersangka dari 134 kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari enam pelanggaran pidana, yakni kasus judi, narkoba, prostitusi, minuman keras, petasan, dan premanisme," kata Kepala Sub Bidang Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiudin di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dan kasus tersebut kemungkinan masih berpeluang bertambah, karena Operasi Pekat Kapuas 2016 masih berlanjut.
"Data tersebut kami terima terakhir hingga Minggu (12/6) yang hingga kini masih terus berlansung," ungkapnya.
Untuk kasus judi sebanyak 17 kasus, dengan diamankannya sebanyak 26 tersangka, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13,11 juta, mesin dindong sebanyak 18 unit dan lainnya. Kemudian untuk kasus narkoba sebanyak sembilan kasus, dan 13 tersangka, untuk barang bukti diamankan sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu 59,5 gram, 51 ekstasi, senjata api satu unit dan lainnya, katanya.
"Untuk kasus prostitusi kami berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus, dengan 110 tersangka. Dari jumlah itu sebanyak 17 orang dilakukan tindak pidana ringan, tiga dilakukan sidik, dan 90 orang dilakukan penyuluhan, dan juga diamankan beberapa barang bukti," ungkap Cucu.
Ia menambahkan, untuk kasus minuman keras, pihaknya mengungkap sebanyak 36 kasus, dan mengamankan sebanyak 37 tersangka, dan sejumlah barang bukti, dari jumlah itu sebanyak 20 orang dilakukan penyuluhan, dan 16 orang dilakukan sidik.
"Kasus petasan, terungkap sebanyak 14 kasus, dan diamankan 14 tersangka, dan juga diamankan sebanyak 731 bundel petasan korek, 43 bundel kembang api, serta 14 orang diantaranya dilakukan penyuluhan," ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus premanisme, terungkap sebanyak 14 kasus, dan diamankan 19 tersangka, delapan dilakukan penyuluhan, dan enam tersangka dilakukan sidik, katanya.
(U.A057/B012)