Pontianak (Antara Kalbar) - Penarikan pajak dari sarang burung walet masih kurang optimal dalam per tahunnya di Kota Singkawang.
"Dari Rp200 juta yang ditargetkan, hanya sekitar Rp2 juta saja yang masuk dalam setiap tahunnya," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin, Kamis.
Berdasarkan informasi yang diterima, Muslimin menyebutkan, bahwa keberadaan rumah walet sekarang ini sudah beralih fungsi. "Mungkin itu yang menjadi salah satu penyebab, pengusaha walet enggan membayar pajak," tuturnya.
Untuk itulah, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim di lapangan, guna menyegel rumah walet yang sudah tidak di fungsikan maupun sudah berubah fungsi.
Muslimin mengungkapkan, target PAD Singkawang dari 11 obyek pajak adalah sebesar Rp26 miliar per tahun. Namun sampai dengan 31 Juli 2016, sudah ada sekitar 50 persen dari yang ditargetkan.
"Insya Allah bisa tercapai. Karena dari 11 obyek wajib pajak, hanya pajak walet saja yang sulit di kejar," ungkapnya.
Bahkan, mungkin bisa melebihi dari target, terutama pada obyek pajak rumah makan/restoran dan hiburan.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Singkawang, H Abdul Muthalib mengatakan, perlu kejujuran dari pengusaha walet agar bisa mencapai pajak dari yang di targetkan.
"Kalau tidak jujur, ya sama juga. Padahal kalau dilihat secara kasat mata ada," kata Abdul.
Menurut Abdul, pajak walet berbeda dengan obyek pajak lainnya. "Kalau yang lainkan nampak di lihat. Tapi kalau walet, mana kita bisa menghitung berapa banyak burung yang datang," ujarnya.
Abdul berharap, dari kejujuran itu bisa membawa keberkahan bagi pengusaha walet. "Kalau tidak jujur, tentu sebaliknya. Karena pajak itu suatu kewajiban," katanya.
Menurut Abdul, rencana penyegelan dari DPPKA Singkawang bukan merupakan suatu solusi. "Yang betul adalah kejujuran," kata dia.
Penarikan Pajak Walet Di Singkawang Masih Minim
Jumat, 5 Agustus 2016 7:43 WIB