Pontianak (Antara Kalbar) - Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Kalimantan Barat (Kalbar) pada Juli 2016 mencapai 3.054 orang atau mengalami peningkatan sebesar 52,85 persen dibanding Juni 2016 yaitu sebesar 1.998 orang.
"Jumlah wisman ke Kalbar pada Juli 2016 dipengaruhi oleh kunjungan wisman yang datang melalui pintu Entikong, yang memberikan kontribusi sebesar 77,28 persen, dan sisanya sebesar 22,72 persen melalui pintu masuk Pontianak, Supadio," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Kalbar, Arianto di Pontianak Jumat.
Ia menjelaskan jumlah kunjungan wisman yang melalui pintu masuk Entikong pada Juli 2016 sebanyak 2.360 kunjungan mengalami peningkatan sebesar 55,78 persen dibandingkan bulan Juni 2016 yaitu sebesar 1.515 kunjungan.
"Sedangkan dengan jumlah wisman yang masuk melalui pintu masuk Pontianak (Supadio), pada Juli 2016 sebesar 694 kunjungan mengalami peningkatan sebesar 43,69 persen dibandingkan dengan Bulan Juni 2016 sebesar 483 orang," katanya.
Sementara itu untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Barat pada bulan Juli 2016 mencapai 51,36 persen atau mengalami penurunan sebesar 3,16 poin dibandingkan TPK Juni 2016 sebesar 54,52 persen.
"Pada Juli 2016 Hotel Bintang 4 menempati urutan tertinggi dengan TPK sebesar 69,73 persen diikuti dengan Hotel Bintang 2 sebesar 56,17 persen kemudian diikuti hotel Bintang 3
dengan TPK sebesar 47,32 persen. Sedangkan Hotel Bintang 1 menempati urutan terendah dengan TPK sebesar 18,90 persen," katanya.
Kemudian untuk rata-rata lama menginap tamu pada Hotel berbintang di Kalbar pada Juli 2016 selama 1,94 hari atau naik 0,27 hari bila dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu
pada Juni 2016 yaitu selama 1,67 hari.
"Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing pada bulan Juli 2016 selama 2,19 hari lebih panjang 0,25 hari dibandingkan tamu Indonesia yaitu 1,94 hari. Sedangkan,
pada Juni 2016 rata-rata lama menginap tamu asing selama 3,99 hari lebih panjang 2,40 hari dibandingkan tamu Indonesia yaitu 1,59 hari," terangya.
(U.KR-DDI/E001)