Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan
pihak-pihak berwenang melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Presiden menyatakan silahkan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis usai
penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016
kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Harry
menyebutkan selain menyampaikan IHPS I 2016, pihaknya juga menyampaikan
permohonan agar Presiden mendukung perubahan terhadap UU tentang BPK.
"Amandemen UU BPK berisi penguatan kewenangan pemeriksaan BPK
sehingga akan memperkuat posisi," kata mantan anggota DPR-RI dari Partai
Golkar itu.
Ia menyebutkan dirinya mendapat laporan bahwa draf perubahan UU itu saat ini ada di Kemenko Polhukam.
"Kami diminta menjadi narasumber dalam pembahasan perubahan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ucapnya.
Harry menyebutkan, atas laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan
BPK, Presiden Jokowi memberikan respons antara lain terkait "cost
recovery" dan TVRI.
"Presiden tanggapi masalah di TVRI yang 4
tahun 'disklaimer' dengan potensi kerugian mencapai sekitar Rp400
miliar, juga soal 'cost recovery'," tuturnya.
Ia menyebutkan
BPK akan mengikuti perkembangan pembahasan soal cost recovery, terutama
terkait biaya-biaya yang tidak perlu menjadi beban negara.
Dalam kesempatan itu Harry juga menyampaikan rencana Indonesia menjadi
tuan rumah pertemuan lembaga pemeriksa dunia di Jakarta pada 25 Oktober
2016, dan memohon Presiden Jokowi untuk membukanya.
"Ada
pertemuan audit internasional bidang lingkungan pada 25 Oktober di
Jakarta. Sebanyak 50 dari 77 negara bersedia hadir. Presiden menyatakan
bersedia hadir membuka pertemuan itu," kata Harry Azhar Azis.
Presiden Jokowi Persilahkan UU tentang BPK Direvisi
Rabu, 5 Oktober 2016 12:25 WIB