Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Polresta Pontianak Kombes (Pol) Iwan Imam Susilo menyatakan, kedua bandar sabu-sabu warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chuan Alias Achien (32), telah menikahi perempuan asal Pontianak.
"Diduga kuat kedua bandar narkoba tersebut telah menikah dengan perempuan Pontianak, guna memuluskan praktik ilegalnya, yakni menjual barang haram itu ke Pontianak, atau Kalbar umumnya," kata Iwan Imam Susilo di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, kedua bandar narkoba tersebut, diduga telah mempunyai istri di Pontianak. "Diduga mereka lakukan itu, sebagai modus agar leluasa mengedarkan narkoba di sini (Pontianak)," ungkapnya.
Iwan mengimbau, kepada warga Kota Pontianak dan Kalbar umumnya, agar berhati-hati dengan modus baru tersebut, sehingga tidak menjadi korban atau hanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Kapolresta Pontianak menambahkan, karena telah menikahi perempuan Pontianak kedua bandar sabu itu, diperkirakan sudah sering bolak balik Malaysia-Pontianak dan kemungkinan sudah berlangsung lama.
"Keduanya tersebut hanya bandar, yang pastinya otak dari pengedaran narkotika ini orangnya ada di Malaysia. Besar kemungkinan sabu-sabu dan puluhan ribu butir happy five tersebut akan diedarkan lagi ke luar Kalbar, kalau dilihat dari pengepakan barang haram tersebut," kata Iwan.
Sebelumnya, Minggu (6/11) Jajaran Jantanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap dua warga negara Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng dan Lee Sing Chua yang kedapatan membawa 18 kilogram sabu-sabu, saat keduanya berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan LHW Hasyim, Gang Amal, No. 62, Kecamatan Pontianak Kota.
"Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang istirahat, dan barang haram itu dimasukkan dalam dua buah ban cadangan mobil jenis Fortuner dengan nomor polisi B 11 DIH," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Musyafak.
Dari hasil pengembangan tersebut, pemesan dari 18 kilogram sabu-sabu tersebut, yakni atas nama Darmadi (55) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Gang Bunga Luar No. 46, Kecamatan Pontianak Barat.
"Sehingga Senin dini hari langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka tersebut, namun tersangka Darmadi berhasil melarikan diri, melalui lantai dua rumahnya. Saat melarikan diri tersangka Darmadi membuang tiga kantong besar yang berisi sekitar 24 ribu butir obat daftar G jenis Happy Five," kata Musyafak.
Kedua WN Malaysia tersebut, dapat diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian ayat (2) pasal 112 tersangka dapat diancam seumur hidup dan paling lama 20 tahun, kata Musyafak.
(U.A057/Y008)