Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana membekuk sebanyak 23 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di sepanjang tahun 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa dari 23 orang tersangka tersebut, polisi menyita sebanyak 78,28 gram sabu-sabu.
"Ada 18 laporan polisi dengan 23 tersangka pada tahun 2024," kata Muh. Arman.
Dia menyebutkan bahwa para tersangka itu ditangkap di wilayah hukum Polres Bombana, antara lain Poleang, Kasipute, hingga di Kecamatan Kabaena. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka itu, mayoritas mereka mendapatkan barang terlarang tersebut dari luar Kabupaten Bombana.
"Kalau mereka peroleh barang ini rata-rata dari luar, ada dari Kolaka, dari Kendari, untuk dari Sulawesi Selatan juga ada," ujarnya.
Muh. Arman mengungkapkan bahwa untuk penyelesaian kasus penindakan terhadap kasus narkoba di wilayah Polres Bombana, mayoritas sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau telah ditahap II.
"Untuk tahap rehabilitasi tidak ada. Rata-rata mereka sudah diserahkan ke kejaksaan," ungkap Muh. Arman.
Ia juga menjelaskan bahwa selain menjadi pengedar, 23 orang tersangka yang berhasil dibekuk itu juga didapati positif menggunakan sabu-sabu.
Muh. Arman mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Bombana dengan terus memberikan informasi terkait dengan penggunaan dan pengedaran narkoba di wilayah setempat.
"Supaya minimal narkoba di Bombana ini bisa kita minimalisir sedikit demi sedikit. Jauhi narkoba dan tidak usah bermain-main dengan narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," jelas Muh. Arman.
Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Tim Sat Resnarkoba Polres Bombana mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang terdapat sebanyak 19 laporan polisi dengan jumlah tersangka 23 orang dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 131,23 gram.