Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan happy five dengan cara dicampur bahan racun rumput dan dibakar untuk narkoba jenis ganja.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah disisipkan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Musyafak di Pontianak, Kamis.
Menurut Musyafak, sepanjang 2016 pihaknya mengamankan sebanyak 80 kilogram narkotika dalam bentuk sabu-sabu.
"Kalau dihitung dengan nilai uang, sudah berapa ratus miliar rupiah yang dihabiskan percuma untuk barang itu, dan itu hanya sabu, kemudian dengan ganja, happy five sekitar 70 ribuan tapi ini bukan nilai harganya tapi dampak dari pengguna dan pemakai barang itu akan membuat rusak generasi kita semua," ujarnya.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Bea Cukai di perbatasan, dan Polda Kalbar beberapa waktu lalu, terdiri dari 18 kilogram ganja, 6,1 kilogram sabu-sabu, dan 2.030 butir pil happy five.
Untuk barang bukti ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan pil happy five dilarut dengan cairan kimia atau racun rumput.
Ia menambahkan, tujuan pemusnahan tersebut untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada Polri, yakni Polri dalam hal ini sangat transparan dan tidak ada penggelapan barang bukti.
"Narkoba merupakan salah satu kejahatan lintas negara atau transnational crime yang paling mengkhawatirkan, narkoba adalah musuh kita bersama, sehinga harus diperangi secara bersama," katanya.
Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kamis, 17 November 2016 19:26 WIB