Kapal Patroli KKP Tangkap Empat KM Nelayan Asing
Senin, 12 Desember 2016 20:56 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 01 menangkap empat kapal berbendera Malaysia saat mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, Kamis (8/12).
Kapal nelayan itu berbendera Malaysia, tetapi sebanyak 40 anak buah kapalnya berasal dari Vietnam, kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Erik Tambunan saat dihubungi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan keempat kapal nelayan asing tersebut telah menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.
Adapun nama empat buah kapal KM nelayan asing tersebut, yakni kapal motor (KM) Suria Timur dengan 105 GT dan 90 GT, kemudian KM PAF 4457 dengan 85 GT, dan KM JHF 8918T dengan 70 GT.
"Saat ini keempat buah KM nelayan asing tersebut sudah diamankan di dermaga PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Nakhoda dan ABK KM nelayan asing tersebut telah melanggar pasal 92, 93 dan 85 UU No 45/2009 yang telah diubah dan ditambahkan pada UU No 45/2009 tentang Perikanan, katanya.
"Para nelayan asing tersebut, juga melanggar aturan, yakni menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan laut Indonesia, seperti pukat harimau," ujarnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya kami yang akan menanganinya, hingga mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Erik.