Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan Kepala serta Sekretaris Dinkes Ketapang yang terjerat kasus penyimpangan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk puskesmas yang ada di Kabupaten Ketapang.
Selain menahan dua pejabat teras Dinkes, Kejari juga menahan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ketapang dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana SLBN.
Sebelum melakukan penahanan, ketiga tersangka itu terlebih dahulu dipanggil Kejari Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Ketapang pada Rabu (21/12) pagi.
Dimulai dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB ketiga tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang untuk memastikan kesehatan ketiga tersangka sebelum di limpahkan ke Lapas Kelas II B Ketapang sekitar pukul 18.45 WIB.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut sudah cukup bukti serta sudah melakukan pemeriksaan langsung terhadap para tersangka.
"Penahanan ini merupakan proses biasa, apalagi untuk tersangka korupsi memang bisa dilakukan penahanan terlebih alat bukti dan pemeriksaan tersangka sudah dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut Joko menjelaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dua kasus berbeda tersebut akan dilakukan dengan harapan agar proses penanganan perkara kasus yang menjerat ketiga tersangka dapat segera selesai.
Joko mengatakan, pihak Kejaksaan Ketapang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset para tersangka lantaran untuk kasus dugaan korupsi ketiga tersangka ada keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Dengan adanya kasus seperti ini, dirinya mengimbau agar seluruh SKPD di Ketapang untuk melakukan perubahan pola pikir demi pembangunan di Ketapang. "Jangan lagi ada hal-hal atau penyimpangan seperti ini, karena yang merasa dampaknya juga masyarakat karena pelayanan atau pembangunan tidak maksimal akibat adanya penyimpangan," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk proses selanjutnya, pihaknya masih akan memeriksa para saksi terkait serta melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen untuk melengkapi berkas yang ada saat ini agar dapat sesegera mungkin masuk tahap dua.
Apabila semuanya sudah selesai, pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Saat ini pihak kejaksaan  juga masih menunggu perhitungan dari BPKP.
"Secepatnya kita akan limpahkan kalau hasil BPKP segera selesai," ujarnya.
Kejari Ketapang Tahan Pejabat Dinkes dan Kepsek
Kamis, 22 Desember 2016 4:28 WIB