Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan dari daftar 85 Kabupaten yang masuk dalam penilaian Lembaga Ombudsman, Kabupaten Sambas berada di peringkat ke-80 dalam hal pelayanan publik.
"Sambas saat ini pada posisi yang ke-80 dari 85 Kabupaten Kota di Indonesia dengan nilai 29 dari skala 100," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Agus mengatakan untuk memperbaiki peringkat pelayanan publik Kabupaten Sambas yang berada di strip merah karena mengecewakan, ia menyarankan Sambas belajar kepada daerah yang berhasil untuk studi banding.
"Saran saya kepada Kabupaten Sambas agar meniru Kota Pontianak atau Kabupaten Kubu Raya,"saran Agus.
Agus melihat, Kabupaten Sambas akan kesulitan untuk mencapai target menjadi Kabupaten terunggul pada tahun 2025 jika tidak dari sekarang untuk membenahi dan berkomitmen untuk itu.
"Peluangnya sangat berat, dalam kurun waktu sekitar 8 tahun untuk mencapai Sambas terunggul saya kira diperlukan kesungguhan dan kerja keras yang teramat sangat," kata dia.
Agus menyampaikan bahwa penyebab rendahnya kualitas pelayanan publik yang menjadi momok bagi Kabupaten Sambas adalah praktik mal administrasi.
"Pada sisi pelayanan publik, kita mesti melihat rakyat yang perlu dilayani sebagai raja dan penyebab rendahnya peringkat kualitas pelayanan publik di Sambas adalah mal administrasi," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
Ombudsman : Pelayanan Publik Sambas Posisi Ke-80
Selasa, 24 Januari 2017 12:19 WIB