Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Singkawang memusnahkan kelebihan surat suara maupun yang rusak sebanyak 127 lembar, kata Ketua KPU setempat, Ramdan.
"Ada sebanyak 127 lembar surat suara yang dimusnahkan, yang terdiri dari 101 surat suara yang rusak dan 26 lembar kelebihan surat suara sewaktu dilakukan pergantian dari perusahan yang mencetak," kata Ramdan di Singkawang, Jumat.
Dia menuturkan, pemusnahan surat suara itu disaksikan langsung oleh Panwaslu, pihak kepolisian, dan masing-masing tim pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang pada Kamis sore kemarin.
Tujuan pihaknya melakukan pemusnahan ini, jelas Ramdan, agar surat suara yang rusak maupun lebih itu tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Disamping memusnahkan surat suara yang rusak maupun lebih, KPU Singkawang juga memusnahkan masterplat untuk pembuatan kertas suara.
"Untuk masterplatnya ada empat keping yang kita musnahkan," tuturnya.
Ramdan berharap, langkah-langkah ini dapat menjadikan Pilkada berlangsung dengan baik dan bisa berjalan dengan damai dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kota Singkawang, Hj Zulita berjanji akan terus melakukan pengawasan jalannya tahapan Pilkada 2017.
Bahkan, saat pemusnahan surat suara yang rusak maupun lebih, dirinya pun selalu tetap mengawasi guna memastikan jumlah surat suara yang dimusnahkan.
Zulita berharap, penyelenggaraan Pilkada di Kota Singkawang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
KPU Singkawang Musnahkan 127 Lembar Surat Suara
Jumat, 10 Februari 2017 10:23 WIB