Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Sukiryanto mengatakan pemecahan sertifikat tanah merupakan satu di antara persoalan yang menghambat realisasi program sejuta rumah di Kalbar.
"Saat ini kendala yang dihadapi seperti pemecahan sertifikat tanah. Pemecahan sertifikat susah terkecuali di BPN Kota Pontianak. Hal ini terjadi karena tidak ada sinkronisasi antara aturan yang dibuat oleh pusat dengan pemerintah daerah khususnya tingkat dua," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Sukir menjelaskan berdasarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 mencakup kemudahan perizinan perumahan untuk mencapai target program sejuta rumah secara umum belum memberikan dampak signifikan. Padahal dari sisi permintaan sangat tinggi oleh masyarakat apalagi pencari rumah pertama.
"Kita lihat dari paket kebijakan ekonomi ke-13 belum sesuai harapan pengembang. Di kabupaten atau kota saat ini masih berjalan sesuai dengan SOP masing-masing, bukan sesuai acuan pusat," jelasnya.
Padahal kata Sukiryanto, apabila sesuai standar dengan paket kebijakan jilid-13 , maka realisasi rumah subsidi yang dibangun pengembang di Kalbar sangat mudah.
"Kita dari pengembang siap membangun. Namun tadi soal perizinan dan pemecahan sertifikat tanah dipermudahlah untuk rumah MBR," terangnya.
Sukiryanto memaparkan berdasarkan data tahun 2015, kebutuhan masyarakat akan perumahan di Kalbar mencapai kurang lebih 90 ribu unit. Ia menambahkan antara pertumbuhan penduduk dan kebutuhan yang ada jika dibandingkan ketersediaan rumah MBR, maka masih kurang seimbang. Sehingga program sejuta rumah sangat patut didukung oleh semua pihak.
Sukir mengatakan saat ini REI di Kalbar bisa membangun sekitar 5700 unit perumahan per tahunnya. Ia memastikan REI membangun rumah menengah ke bawah sebesar dengan persentase 70 persen dan rumah menengah ke atas atau komersial sekitar 30 persen.
"Penyediaan rumah subsidi per tahun khusus REI di Kalbar bisa mencapai 5700 unit. Namun masyarakat yang bisa memenuhi persyaratan KPR hanya bisa kurang lebih 3000 lebih," kata dia.
(KR-DDI/N005)