Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, Sukiryanto mengharapkan apabila diberlakukan pajak progresif tanah terhadap tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle), hendaknya mengacu pada aturan yang jelas.
"Aturan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah ke depannya. Aturan yang juga akan tentu menjadi tolak ukur secara riil dan acuan bagaimana cara menghitungnya," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Sukiryanto menjelaskan dalam penerapan pajak progresif jika diberlakukan maka harus ada pembagian menurut zona atau ring.
"Adanya zona agar tidak bimsalabim. Yah misalnya ring satu harga berapa, ring dua harga berapa dan ring selanjutnya harga berapa. Tidak semua tanah itu disamakan," kata dia.
Sukirnyato menilai bahwa dalam pengenaan pajak harus melihat juga tujuan pemanfaatan tanah tersebut terlebih dahulu. Dasar tanah yang ada seperti apa peruntukannya, apakah dasar untuk dagang tanah semata atau peruntukannya untuk pembangunan perumahan atau yang lainnya.
"Kami dari REI melihat dulu tujuan pemanfaatan tanah yang menjadi objek untuk di kenai pajak progresif. Kalau bagi pengembang tentu tanah itu dibeli adalah untuk dibangun perumahan," papar dia.
Sementara itu, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan banyak spekulan memanfaatkan longgarnya pengawasan terhadap lahan menganggur. Sehingga dengan demikian Apersi sangat mendukung adanya pajak progresif tanah.
"Modus pengembang besar dengan land banking bukan untuk kepentingan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Faktanya hanya untuk investasi sekian lama sampai menunggu harga tanah berlipat. Alhasil tanah mangkrak lebih banyak, dimiliki spekulan, dan dampaknya tanah sekitar bombastis harganya," kata dia.
Menurut Junaidi, sebagai rasa keadilan untuk rakyat sesegera mungkin penerapan pajak progresif diberlakukan.
"Rakyat kebanyakan tidak benar-benar menikmati kenaikan harga tanah karena harga tanah itu naik ketika spekulan yang bermain. Penerapan pajak bisa menjadi pendorong bagi tumbuhnya UMKM lantaran mereka memanfaatkan lahan yang menganggur," kata dia.
(KR-DDI/N005)
REI : Aturan Pajak Progresif Tanah Harus Jelas
Jumat, 17 Februari 2017 16:54 WIB