Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mendukung rencana pemerintah menerapkan pajak progresif untuk tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
"Untuk Kalbar sendiri, seperti yang kita tahu, banyak tanah kosong yang tidak dimanfaatkan oleh yang punya, di mana tanah itu dibeli tapi hanya dibiarkan saja, sebagai bentuk investasi. Padahal, kalau tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat jelas akan lebih bermanfaat," katanya di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan dalam perekonomian suatu negara, peran tanah memang strategis untuk menciptakan produktivitas ekonomi bila dimanfaatkan dengan baik.
Namun, katanya, kenyataanya tidak semua tanah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif.
"Seperti di Kalbar sendiri, masih banyak tanah justru kerap didiamkan dalam kurun waktu tertentu sembari menunggu harga tanahnya naik. Padahal kalau dimanfaatkan, tanah bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, bisa menyelesaikan masalah pajak," katanya.
Dari informasi yang dia dapat, rencana itu sudah diinstruksikan Presiden dan sedang dibahas bersama oleh sejumlah kementerian terkait, sehingga dalam waktu dekat hal itu akan segera diberlakukan.
"Jadi kita sangat mendukung rencana ini, karena secara tidak langsung hal ini akan memberikan kontribusi dari pajak," kata Cornelis.
Sebelumnya, Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat Sukiryanto mengharapkan apabila diberlakukan pajak progresif tanah terhadap tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle), hendaknya mengacu pada aturan.
"Aturan yang jelas agar tidak menimbulkan masalah ke depannya. Aturan yang juga akan tentu menjadi tolak ukur secara riil dan acuan bagaimana cara menghitungnya," katanya.
Sukiryanto menjelaskan dalam penerapan pajak progresif jika diberlakukan maka harus ada pembagian menurut zona.
"Adanya zona agar tidak `bimsalabim`. Ya misalnya ring satu harga berapa, ring dua harga berapa dan ring selanjutnya harga berapa. Tidak semua tanah itu disamakan," kata dia.
Ia mengemukakan dalam pengenaan pajak harus melihat juga tujuan pemanfaatan tanah tersebut terlebih dahulu.
Dasar tanah yang ada, katanya, seperti apa peruntukannya, apakah dasar untuk dagang tanah semata atau untuk pembangunan perumahan atau yang lainnya.
"Kami dari REI melihat dulu tujuan pemanfaatan tanah yang menjadi objek untuk dikenai pajak progresif. Kalau bagi pengembang tentu tanah itu dibeli adalah untuk dibangun perumahan," kata dia.
Cornelis Dukung Rencana Pajak Progresif Tanah Nganggur
Selasa, 21 Februari 2017 21:59 WIB