Hanoi (Anatara Kalbar) - Vietnam menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan pengedar narkoba karena menyelundupkan hampir setengah ton heroin ke negara itu dari Laos, ungkap laporan pemerintah lokal, Rabu.
Sembilan orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan “semua keuntungan ilegal disita,†menurut surat kabar resmi pemerintah Provinsi Hoa Binh.
Pengedar menyelundupkan narkoba dari negara tetangga Laos untuk dijual kembali di China dan mengantongi uang 670.000 dolar Amerika (sekitar Rp8,93 miliar) antara 2012 sampai 2016, menurut laporan terpisah dari kantor berita milik pemerintah Vietnam News Agency tanpa rincian lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kalbar Akan Koordinasi Bersama Malaysia Terkait Peredaran Narkoba
Vietnam memiliki beberapa undang-undang anti narkoba terberat di dunia. Siapa pun yang terbukti bersalah memiliki lebih dari 600 gram heroin, atau lebih dari 20 kilogram opium, dapat dijatuhi hukuman mati.
Kawasan "Segitiga Emas" yang meliputi beberapa bagian wilayah Laos, Thailand, dan Myanmar merupakan salah satu produsen opium terbesar di dunia, dan heroin serta obat-obatan terlarang lain sering diselundupkan ke Vietnam dari kawasan itu.
Baca juga: Kalbar Pasar Narkoba Jaringan Internasional
Pemerintah di kawasan Asia Tenggara Mekong telah berjanji melipatgandakan upaya menangani perdagangan heroin dan methamphetamine yang telah merajalela.
Namun, penumpasan itu terhalang oleh melonjaknya permintaan obat-obatan, pejabat korup, dan masalah perbatasan hutan antarnegara, demikian AFP.
Vietnam Hukum Mati Penyeludup Setengah Ton Heroin
Senin, 27 Maret 2017 15:35 WIB