Pontianak (Antara Kalbar) - Polresta Pontianak, mengungkap sebanyak 31 kasus sepanjang digelarnya Operasi Panah Kapuas 2017 di wilayah hukumnya.
"Dari tanggal 27 Maret hingga 15 April digelarnya Operasi Panah Kapuas 2017, kami berhasil menjaring 31 kasus tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 31 pengungkapan kasus itu, 17 kasus merupakan masuk dalam target operasi (TO), dan 14 kasus lainnya merupakan bukan termasuk TO. "Dan Operasi Panah Kapuas 2017 itu dilakukan serentak di semua wilayah hukum Polresta Pontianak," katanya.
Dari sebanyak 31 pengungkapan kasus itu, Polresta Pontianak juga berhasil mengamankan sebanyak 48 orang tersangka, yang terdiri dari 27 tersangka hasil pengungkapan kasus yang sudah masuk TO, dan 21 tersangka dari kasus bukan TO, katanya.
Selain itu, juga diamankan berbagai barang bukti, di antaranya sepeda motor berbagai jenis sebanyak 19 unit, telepon genggam empat unit, televisi satu unit, VCD satu unit, kipas angin dua buah, tabung gas tiga buah, dan kompor gas satu set.
Kemudian, ia menambahkan, masih ada barang bukti lainnya seperti, keramik empat kotak, handuk satu helai, pupuk tiga karung, cat 20 kilogram, pahat tiga buah, sarang walet 100 gram, senter satu buah dan alat jepit atau tang satu buah.
"Selain itu, dalam operasi tersebut, kami juga mengamankan uang sebesar Rp850 ribu, STNK dan BPKB masing-masing satu lembar," kata Husni.
Hingga saat ini pelaku semuanya sudah dilakukan penahanan di sel Mapolresta Pontianak, begitu juga dengan barang bukti hasil kejahatan tersebut, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
(A057/N005)